LampuHijau.co.id - Nicholas Sean Purnama dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan terhadap selebgram Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus yang menjerat anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini dibenarkan oleh Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser. "Saya tidak tahu kalau anak siapa siapanya, tapi memang benar ada laporan terlapor inisial NSP. Betul (pelapornya Ayu Thalia)," kata Rinaldo, Selasa (31/8).
Rinaldo mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan laporan yang dibuat Ayu Thalia memenuhi unsur kekerasan. Saat ini penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.
"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kami tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan, belum masuk ke sidik," jelas Rinaldo.
Baca juga : Diduga Kelola Limbah B3 Ilegal, Pabrik di Teluk Naga Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sementara itu, kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, membantah kliennya melakukan kekerasan seperti yang dilaporkan oleh Ayu Thalia ke polisi.
"Saya konfirmasi menyatakan bahwa hal itu tidak benar, tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan itu," kata Ramzy.(FrK)