Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dirut PT Hangzhou Clunege Biotech Co Ltd Dilaporkan ke Polisi

Senin, 30 Agustus 2021, 17:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd berinisial ZS dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bos perusahaan asing yang biasa memproduksi alat swab antigen dan PCR itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Taishan Alkes Indonesia.

Laporan ini dilayangkan oleh Eiko Sihombing selaku Direktur PT Taishan Alkes Indonesia dengan Nomor: LP/B/4230/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Agustus 2021. Kuasa hukum Eiko, Ardy Susanto menuturkan kasus ini berawal ketika PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd memasang iklan pemberitahuan di salah satu media cetak nasional.

Baca juga : Warga Jadi Korban Kejahatan Diminta Tidak Ragu untuk Lapor kepada Polisi

Dalam iklan tersebut PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd mengklaim tidak memilki kerja sama dengan PT Taishan Alkes Indonesia terkait produksi alat swab antigen. Padahal, kata Ardy, PT Taishan Alkes Indonesia masih memiliki kerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok tersebut.

"Mereka menyatakan kita ini tidak punya kerjasama, tidak punya lisensi dan sebagainya. Ya silakan klaim itu kita buktikan di pengadilan, jangan disebarkan di depan umum tanpa bisa dipertanggung jawabkan," kata Ardy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8).

Baca juga : Pemain Persija Ismed Sofyan Digugat ke PA & Dilaporin ke Polda Metro Ama Mantan Istri

Ardy menilai iklan yang dipasang oleh PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd di salah satu media cetak nasional merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap PT Taishan Alkes Indonesia. Dia mengklaim, akibat dari itu perusahaannya mengalami berbagai kerugian.

"Kami merasa dicemarkan nama baiknya seakan akan kami melakukan copy atau membajak hak hak mereka," ujarnya. "Jadi kami berpikir ini sudah tidak bisa dibiarkan, kenapa? Karena kami mendapat keluhan, komplain dari industri-industri lokal pendukung produksi dari pada PT Taishan sendiri," imbuhnya.

Baca juga : Diduga Beri Keterangan Saksi Palsu, Adik Ipar Raam Punjabi Dilaporkan ke Polda Metro

Dalam perkara ini, Eiko selaku pihak pelapor mempersangkakan Dirut PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd dengan Pasal 317 dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. Dia juga mengklaim telah menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.

"Kami ingin ingatkan ini negara RI ada hukumnya. Tidak satu perusahaan asing pun yang bisa bertindak seenak hatinya tanpa memperdulikan hukum yang ada di Indonesia," pungkas Ardy.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal