Resepsi Nikah Boleh Digelar, asal Makannya Tanpa Prasmanan

Kamis, 26 Agustus 2021, 20:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan-aturan untuk melonggarkan kegiatan di Jakarta di masa penurunan PPKM di Level 3. Salah satunya memperbolehkan acara resepsi pernikahan di Ibu Kota.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Baca juga : Cari Keadilan, Anwar Korban Mafia Tanah Sambangi Istana

“Skemanya sama seperti sebelumnya. Jadi, tetap melaksanakan prokes," ujar Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

Namun sama seperti aturan sebelumnya, pada acara resepsi pernikahan belum diperbolehkan menyiapkan makanan dengan penyajian prasmanan kepada para tamu. Termasuk pembatasan pengunjung maksimal 20 persen jika pelaksanaannya digelar di dalam gedung.

Baca juga : Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan KKB Papua

“Kapasitasnya, jamnya, semua diperhatikan. Belum boleh prasmanan,” urainya.

Dalam aturan juga mewajibkan para pekerja dan undangan yang hadir di resepsi pernikahan untuk divaksin COVID-19. Adapun selama masa PPKM Level 4 di Jakarta yang berlangsung beberapa pekan, resepsi pernikahan tidak diizinkan untuk digelar.

Baca juga : Salat Tarawih Boleh di Masjid, Asalkan Terapkan Prokes Covid-19

“Tamu undangan dibatasi sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal