LampuHijau.co.id - Polisi mengamankan kakek berinisial P (62), karena melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana menyebut pelaku merupakan tetangga korban.
Kini, pria lanjut usia (lansia) itu sudah mendekam di balik dinginnya tembok penjara. "Korbannya kenal dengan si pelaku. Bukan keluarga. Cuman tetangga aja," kata Wisnu saat dihubungi, Kamis (26/8).
Wisnu menyebut pelaku melakukan aksinya tersebut dengan mengimin-imingi sejumlah uang agar korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku. "Saya lupa nominalnya. Diiming-imingi sejumlah uang," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melalukan persetubuhan dengan korban baru sekali. Namun untuk pelecehan, pelaku sudah melakukan terhadap korban beberapa kali. "Nggak ada, nggak ada ancaman, cuman bujuk rayunya saja," ungkapnya.
Baca juga : Dalam Seminggu, Ditemuin 2 Mayat di Kabupaten Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.(FrK)