Tempat Wisata di Subang Diizinkan Buka, Kapasitas Maksimal 25 Persen

Selasa, 24 Agustus 2021, 15:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kabupaten Subang masuk wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dari sebelumnya level 3. Penurunan level ini salah satu relaksasinya adalah tempat wisata boleh buka secara terbatas.

Kabupaten Subang masuk PPKM level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga : Bupati Subang Salurkan Bantuan Paket Beras kepada PKL dan Penjaga Toko

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, meski Kabupaten Subang masuk PPKM level 2, tapi masyarakat jangan euforia yang berlebihan. "Masyarakat jangan euforia berlebihan, tapi yang logis, yang kira-kira mampu menjalankan aktivitas yang lebih rileks tapi protokol kesehatan jangan ditinggalkan," ucapnya di Kantor DPC PDIP Subang, Selasa (24/08/2021).

Penurunan level, lanjut dr Maxi, ada pembatasan dan aturannya masing-masing. Ketika mengatasi Covid-19, dan Covid-19 sudah selesai, maka semuanya akan lebih rileks.

Baca juga : Apindo Subang akan Gelar Gebyar Vaksin Silih Tulungan bagi Pekerja

"Menurunnya level berdampak relaksasi terjadi di berbagai sektor, mulai industri, dan lainnya, termasuk industri pariwisata," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tersebut.

Tempat wisata, sesuai Inmendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 2, diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Tempat wisata termasuk jaringannya hotel dan rumah makan, tetap jaga prokes, jangan lengah," pesan dr Maxi.

Baca juga : Terlantar di Dubai, TKW Asal Subang Makan Harus Minta-minta dan Minum Air Keran

Malah, menurutnya, perlu diberlakukan pengunjung sebelum berwisata menunjukkan kartu vaksin. "Karena mal dan rumah makan sudah menerapkan aturan agar pengunjung menunjukkan kartu vaksin. Tempat wisata pun seharusnya begitu, supaya aman semuanya," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal