LampuHijau.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Subang kini masuk level 2. Sebelumnya, Kabupaten Subang berada di level 3, bahkan sempat berada di level 4.
Kabupaten Subang masuk PPKM level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga : Polres Subang Gelar Patroli Gabungan PPKM Level 3 Penanganan Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, menurunnya PPKM Kabupaten Subang dari level 3 ke level 2 merupakan hasil kerja semua pihak di Kabupaten Subang. "Alhamdulillah, ini keberhasilan kita semua, karena hasil upaya dan kerja semua pihak," ucap dr Maxi saat di Kantor DPC PDIP Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/08/2021).
Untuk itu, dr Maxi mengapresiasi semua pihak dari hulu sampai ke hilir, baik dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa. Selain itu, kata dr Maxi, apresiasi pula terhadap yang bergerak di pencegahan, penanganan, serta tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit.
Baca juga : Kapolres Subang Janji akan Teruskan Kebijakan AKBP Aries yang Sangat Baik
"Apresiasi pun diberikan kepada semua unsur, baik itu pemerintah maupun swasta, aparat negara maupun legislatif yang telah berkolaborasi," ucap juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang tersebut.
Kadinkes pun sangat berterima kasih untuk masyarakat Kabupaten Subang yang telah mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Menurut dr Maxi, level 2 merupakan target yang sudah ditentukan Bupati Subang Ruhimat.
Baca juga : Gegara Konten Vulgar Tolak PPKM Level 4, Dinar Candy Diperiksa Polisi
"Kita sudah level 2, sudah terwujud seperti keinginan pak Bupati Subang," ucapnya.
Meski demikian, kata dr Maxi, akan terus memperbaiki agar Kabupaten Subang level 1, bahkan level 0. "Situasi yang semakin membaik, sehingga semua bisa berjalan normal," ujarnya. (MGN)