Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan, Pengelola dan Terapis Hotel G2 Dijerat UU Karantina Kesehatan

Sabtu, 21 Agustus 2021, 10:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan pidana pelanggaran Undang Undang Karantina Kesehatan di Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, akan dilimpahkan polisi kepada kejaksaan.

Pelimpahan berkas tersebut setelah Polres Jakarta Selatan merampungkan proses penyelidikan hingga penyidikan pasca penggerebekan awal bulan Juli 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, proses hukum di Hotel G2 hingga kini belum dihentikan. Perkara pelanggaran PPKM yang melibatkan pengelola akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga : Polisi Gerebek Tempat Spa di Kebayoran Lama, Pemilik dan Terapis Terancam 1 Tahun Penjara

“Ya lanjut berkasnya lanjut kok. Ini kita tunggu Jaksanya untuk mengambil berkasnya,” ucap Kompol Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/8/2021).

Akbar mengaku pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. "(SPPD) sudah,” katanya singkat.

Sebelumnya Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan mengamankan belasan perempuan yang bekerja sebagai terapis, pada Senin (5/7/2021) lalu.

Baca juga : Saat Lebaran, Kerumunan di Mal dan Tempat Wisata Dijaga Ketat

Usai penggerebekan, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat di Hotel G2. Petugas juga menemukan adanya layanan SPA di Hotel G2.

"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres.

Kegiatan tersebut, lanjutnya adalah kegiatan spa dan pijat. Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

Baca juga : Polres Subang Meringkus Pengangguran Pencuri Motor Saat Korbannya Makan

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh seseorang berinisial AC," tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal