Kasus Hotel G2 Berlanjut, Berkas Para Tersangka Segera Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Jumat, 20 Agustus 2021, 18:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, hingga kini masih bergulir. Polisi akan melanjutkan proses hukum Hotel G2, dengan melimpahkan berkas penyidikan para tersangka ke Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas tersebut setelah Polres Jakarta Selatan merampungkan proses penyelidikan hingga penyidikan, pasca penggerebekan awal bulan Juli 2021 lalu.

Baca juga : Hasilkan Hewan Berkualitas, Balai Ternak BAZNAS Terapkan "Zero Waste"

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, proses hukum di Hotel G2 hingga kini belum dihentikan. Perkara pelanggaran PPKM yang melibatkan pengelola akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Ya lanjut berkasnya lanjut kok. Ini kita tunggu Jaksanya untuk mengambil berkasnya,” ucap Kompol Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/8/2021).

Akbar mengaku, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. "(SPPD) sudah,” katanya singkat.

Baca juga : Terkait Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Akan Koordinasi dengan Kejagung

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan mengamankan belasan perempuan yang bekerja sebagai terapis, pada Senin (5/7/2021) lalu.

Usai penggerebekan, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat di Hotel G2. Petugas juga menemukan adanya layanan SPA di Hotel G2. "Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres.

Baca juga : 2 Perampok dan Pemerkosa Terhadap Anak di Bekasi Digulung Polisi

Kegiatan tersebut, lanjutnya, adalah kegiatan spa dan pijat. Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut. "Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh seseorang berinisial AC," tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, polisi juga menyangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal