LampuHijau.co.id - Pengembang properti apartemen kerap mengecoh konsumen. Salah satunya belum dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) namun sudah dibangun, bahkan ada yang telah dioperasikan.
Salah satu bangunan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah Apartemen Teluk Intan, yang berlokasi di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga : Nilai Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Subang Capai Rp24 Miliar
Roni, salah seorang warga Jalan Raya Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara mengatakan, tower ketiga Apartemen Teluk Gong sudah dibangun meski belum mengantongi IMB. "Adapula bangun gardu di tengah jalan," kata Roni kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Pelanggaran lain yang dilakukan pengembang, menurut Roni, adalah adanya produksi penyulingan air tanpa Izin Lingkungan dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) "Air kemudian dijual kepada penghuni apartemen," kata Roni.
Baca juga : Ditetapkan jadi Tersangka, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp 5 Miliar
Bukan cuma itu, Roni melanjutkan, kepemilikan apartemen juga belum diberikan pengembang. "Kasihan warga jadi susah menjual unit apartemennya," kata Roni.
Berdasarkan data Seksi Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota DKI Jakarta, pada November 2015, Apartemen Teluk Intan pernah disegel karena tidak memiliki SLF. (ULI)