LampuHijau.co.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memberikan tanda berupa stiker bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang beroperasi di Jabodetabek. Pemasangan stiker bagi kendaraan berbasis aplikasi itu untuk memudahkan petugas melakukan pengecekan terhadap taksi online yang telah memiliki izin, khususnya saat memasuki kawasan sistem ganjil genap.
"Sehingga saat di lapangan, petugas bisa membedakan mana kendaraan pribadi, mana ASK yang telah memiliki izin," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan BPTJ Saptandri Widiyanto saat dihubungi pada Rabu (18/8/2021).
Selain itu, lanjutnya, pemasangan stiker tersebut juga untuk memudahkan petugas mengenali taksi online yang belum mengajukan perizinan maupun sudah memiliki izin. Sehingga saat beroperasi melewati kawasan pemberlakuan ganjil genap, taksi online yang berstiker diperbolehkan melintas layaknya kendaraan berplat nomor kuning.
Baca juga : Cegah Penularan Covid, BPTJ Larang Bus AKAP Masuk Terminal Bayangan
"Stiker ini merupakan satu tanda saja bahwa mereka adalah ASK dan mereka berizin," kata Saptandri.
"Dan satu hal adalah ini gratis, tidak ada pungutan biaya dalam rangka pengurusan stiker bagi yang sudah berizin," tambahnya.
Terkait hal tersebut, dirinya berharap agar pemilik taksi online yang telah terdata dapat mengambil stiker di kantor BPTJ, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Sisir Pasar dan Stasiun Kereta Kebayoran Lama
Stiker khusus berwarna oranye berukuran 12 x12 cm dengan logo Kementerian Perhubungan dan BPTJ itu memiliki QR Code yang berisi informasi mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nama badan hukum/perusahaan, dan masa berlaku izin.
Apabila dipindai, QR Code akan terhubung dengan Aplikasi Perizinan Angkutan Sewa Khusus di BPTJ. Sehingga stiker tidak bisa dipindahtangankan atau ditempel pada kendaraan lainnya.
Namun, mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, dirinya mengimbau agar pengambilan stiker dapat dilakukan oleh perwakilan badan usaha dengan membawa salinan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) dan data kendaraan. "Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan," ungkap Saptandri.
Baca juga : Pengawasan Orang Asing, Kanim Jakpus Jalin Kolaborasi Antar Instansi
"Selain itu, kita juga akan jemput bola seperti halnya penyerahan stiker secara simbolis di Terminal Bus Tipe A Pondok Cabe pada HUT RI kemarin (Selasa, 17/8/2021)," tutupnya. (RBN)