2 Tahanan Konsumsi Shabu, Anggota Komisi III DPR Desak Kalapas Kota Samarinda Dicopot

Ahmad Sahroni.
Selasa, 14 Mei 2019, 19:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberi sanksi tegas berupa pencopotan jabatan Kepala Lapas Klas II A Kota Samarinda M. Ikhsan, karena dinilai sudah merusak citra hukum.

Pencopotan dilatarbelakangi penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi hingga keteledoran, yang menyebabkan dua tahanan pendamping (tamping) mengonsumsi shabu-shabu di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A Kota Samarinda. Sahroni menegaskan, sebagai pimpinan di Lapas, Ikhsan seharusnya tak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Sebelum penangkapan, kedua tersangka yang merupakan tahanan Lapas Klas II A Kota Samarinda diketahui membantu perbaikan pintu rumah pribadi Kalapas. Sementara pengkaryaan tahanan tidak dibenarkan dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar lokasi Lapas ataupun Rutan.

Baca juga : Polisi Bantah Ada Korupsi di Koperasi Karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7/2013, Lapas diperkenankan mengangkat narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka. Tugas pemuka dapat dibantu oleh tamping. Pasal 6 dalam peraturan menteri itu menyebutkan tugas pemuka membantu kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan.

“Kesalahan pertama dilakukan Kalapas Klas II A Kota Samarinda adalah pengkaryaan sejumlah tahanan untuk memperbaiki pintu kediaman pribadinya. Kendati pun mereka adalah tamping, tapi tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan di luar lokasi penahanan. Tak ada aturan yang memperbolehkan tahanan melakukan pekerjaannya di luar lokasi penahanan,” tegas Sahroni, Senin (13/5/2019).

Kesalahan berikutnya yang dipandang menjadi tanggung jawab Kalapas, sebut politisi Partai NasDem ini, adalah membiarkan para narapidana keluar tahanan tanpa pengawalan khusus. Hal ini ditekankannya dapat berakibat fatal dengan risiko terburuk tahanan dapat melarikan diri. Fakta berikutnya, yang menurut Sahroni menjadi catatan buruk Kalapas adalah dengan sengaja ataupun tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi narapidana mengkonsumsi narkoba.

Baca juga : Ketersediaan Listrik dan Gas Dijamin Aman Selama Lebaran

Sebagai pihak yang mengerti benar soal hukum, Kalapas seharusnya memerintahkan sipir untuk memeriksa apakah narapidana membawa sesuatu dari balik penjara ataupun berkomunikasi dengan orang lain di luar penjara.

“Kepemilikan shabu-shabu hingga pengakuan dikonsumsinya barang haram itu oleh kedua tamping di rumah pribadi Kalapas merupakan tamparan keras ke Ditjen Lapas. Patut dicurigai mengenai adanya pembiaran terjadinya transaksi narkoba melibatkan kedua tamping tersebut,” ucap Sahroni.

“Sejauh mana peran atau fasilitas diberikan Kalapas maupun sipir di Lapas Klas II A Kota Samarinda harus ditelusuri lebih dalam oleh penegak hukum. Ditjen PAS harus menonaktifkan Kalapas itu atas rangkaian kesalahan fatal dibuatnya,” sambung dia.

Baca juga : Anggaran Hingga 10 M, Jalan Lingkungan di Jakpus Langsung di Hotmix

Diberitakan sebelumnya, dua orang tamping Lapas Klas II A Kota Samarinda bernama Hendri Wahyudi dan Husni diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda atas dugaan mengonsumsi shabu-shabu di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A Kota Samarinda. (FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal