LampuHijau.co.id - Aksi seorang kurir narkoba berinisial DGA (24) kini sudah berakhir, setelah anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat meringkusnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,1 kilogram dengan nilai Rp 2 miliar.
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh mengatakan, DGA ditangkap di pinggir jalan di kawasan Bogor, Jawa Barat, saat hendak bertransaksi pada Kamis (5/8) malam. Dari tangannya diamankan sabu seberat 2076,64 gram.
Baca juga : Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Penggelapan Hingga Rp 1,25 Miliar
"Kepolisian langsung melakukan pengembangan sehingga didapatkan lagi barang bukti sabu dari beberapa lokasi dengan berat masing 2,33 gram, 3,96 gram dan 57, 98 gram," katanya.
Sehingga total keseluruhan sabu seberat 2076,64 gram atau sekitar 2,1 kilogram. "Dari total barang bukti ini, bila diuangkan sama nilainya sekitar Rp 2 miliar," ujarnya.
Baca juga : Polres Majalengka Ringkus 3 Pengguna Sabu, Barbuk Diumpetin di Sempak
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo menambahkan, tersangka DGA memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial MA di Serang Banten. MA sendiri juga dikendalikan seorang pria berinisial ME.
Kekinian MA dan ME telah berstatus borun atau masih dalam proses pengejaran kepolisian. "Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saudara MA yaitu selaku kurir atas arahan dari saudara ME," ujar Danang.
Baca juga : Pembatasan Kendaraan di Jakarta Akan Dilakukan Mulai Malam Ini
Dari sabu seberat 2,1 kilogram itu, DGA mendapatkan komisi sebesar Rp 10 juta. "Mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta persatu kilogram dari saudara ME sebagai bos atau pengendali tersangka," jelas Danang.
Berdasarkan pengakuan DGA kepada polisi, dia telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali di kawasan Jakarta dan Bogor. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(FrK)