LampuHijau.co.id - Polisi kembali memberlakukan kegiatan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Hal itu dilakukan sebagai penghentian kegiatan penyekatan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, kami menyampaikan ada beberapa hal terkait dengan pola pembatasan mobilitas yang akan dilakukan untuk tujuh hari ke depan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021. Sebagai gambaran, maka mulai besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8).
Lebih lanjut Sambodo menuturkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengganti cara bertindak terkait dengan pengendalian mobilitas masyarakat. "Ada tiga, pertama pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap. Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan menggunakan sistem patroli. Ketiga, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas," ungkapnya.
Baca juga : Terkait Penipuan dan Penggelapan, Polisi Masih Teliti Laporan Terhadap David NOAH
Sambodo menyampaikan, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan dilaksanakan di delapan ruas jalan yaitu, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto, mulai Kamis (12/8).
"Hal ini mendasari SK Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00," terangnya.
Menurut Sambodo, terkait pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, ada 20 kawasan yang akan dikendalikan selama 24 jam yakni, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan gulungan, Jalan Asia Afrika sampai dengan Gerbang Pemuda.
Baca juga : Pemerhati: Ada Dua Pendekatan Untuk Selesaikan Konflik di Papua
"Kemudian Banjir Kanal Timur, kawasan Kota Tua, kawasan Kelapa Gading, kawasan Kemang, kawasan Kemayoran khususnya di seputar Masjid Al Akbar, kawasan Sunter, kawasan Jatinegara, kawssan Pintu Satu Taman Mini, kawasan Pantai Indah Kapuk, kawasan Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Cawang sampai PGC, kawasan Otista Dewi Sartika, kawasan Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan kawasan Cileduk Raya," jelasnya.
Menurut Sambodo, 20 kawasan ini diawasi secara ketat dengan menggunakan sistem patroli oleh tiga pilar yakni, TNI, Polri, dan Pemda. "Kalau ada pelanggaran kerumunan, pelanggaran prokes, maka kita akan melakukan woro-woro, termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan operasi yustisi, di 20 kawasan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, ketiga adalah pengendalian dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sifatnya situasional apabila ada kepadatan atau kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Baca juga : Videokan Persetubuhan, Satpam Asal Munjul Ketagihan Ngeseks dengan Anak di Bawah Umur
"Pengendalian ini kami laksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kepadatan masyarakat yang berpotensi melanggar prokes. Ini sudah beberapa kali kita lakukan. Contoh di Pasar Tanah Abang terjadi kepadatan, maka kita akan laksanakan rekayasa lalu lintas, kita buka-tutup di kawasan Tanah Abang," tandasnya.(FrK)