Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Disparekraf DKI Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Jumat, 6 Agustus 2021, 20:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel G2 terus disoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polres Jakarta Selatan guna mendalami kasus dugaan prostitusi yang terjadi di hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian. Hasil penyelidikan tersebut katanya akan melengkapi laporan sekaligus rekomendasi terkait tindak lanjut kasus, termasuk pencabutan izin Hotel G2.

"Kami sudah bersurat ke Polres Jaksel terkait perkembangan kasusnya. Apakah ada keterlibatan manajemen hotel dalam kasus (prostitusi) ini," ungkap Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/8/2021).

Pengiriman surat tersebut dilakukan bersamaan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan pihaknya di Hotel G2 pada Senin (2/8/2021). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan pengelola terkait kasus dugaan prostitusi di Hotel G2.

Selanjutnya, apabila manajemen Hotel G2 terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi, pihaknya akan mencabut izin usaha hotel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga : Cari Bukti Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Disparbud DKI Koordinasi dengan Polisi

"Kita pelajari dulu, akan kita berikan sanksi bila memang terbukti (terlibat praktik prostitusi)," ungkap Gumelar. "Bisa sampai pencabutan ijin apabila terbukti keterlibatan Management dalam prostitusi. Kita akan koordinasikan dengan Kepolisian sampai sejauh mana pelanggarannya," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola Hotel G2. Teguran tertulis tersebut dikirimkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terungkap dalam razia yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) lalu.

Hal tersebut disampaikan Gumelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam Pasal 19 disebutkan pengelola hotel akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.

Sehingga, apabila pelanggaran kembali dilakukan, pihaknya juga akan membebankan denda administratif sebesar Rp 50 juta. "Sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 sudah kita berikan teguran tertulis ke pihak Hotel G2," jelasnya.

Baca juga : Pengelolaan Risiko, Ariza Apresiasi Inspektorat DKI Luncurkan Si-Perisai

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan sebelumnya mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Disparekraf DKI. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kata Ujang Harmawan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi penyegelan sekaligus penutupan Hotel G2 secara permanen.

"Kita sekarang masih tunggu rekomendasi pemeriksaan dari Dinas Pariwisata DKI yang sidak Senin (2/8/2021) kemarin. Jadi kalau ditemukan pelanggaran, kita akan segel dan tutup permanen," ungkap Ujang Harmawan ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).

"Penyegelan tunggu instruksi provinsi (Satpol PP DKI Jakarta)," tegasnya. Langkah penyegelan permanen tersebut dipaparkan Ujang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam peraturan tersebut dijelaskannya, setiap usaha pariwisata yang terbukti melakukan tindak pidana prostitusi, perjudian dan peredaran narkoba akan ditutup permanen.

"Sanksinya kita merujuk kepada Pergub Nomor 18 Tahun 2018, setiap tempat usaha pariwisata yang ditemukan adanya prostitusi, perjudian dan narkoba itu ditutup permanen," tegas Ujang.

Baca juga : Mantan Sekuriti Pembunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng Diringkus Polisi

"Bukan cuma sebatas lokasi usahanya, tetapi juga semua unit usaha yang berada di satu manajemen yang sama, itu semuanya dicabut izinnya," jelasnya. Lebih lanjut dipaparkannya, bersamaan dengan hasil pemeriksaan Disparekraf tersebut, dirinya telah menginstruksikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mendalami kasus dugaan prostitusi di Hotel G2.

Hasil penyelidikan PPNS katanya akan melengkapi hasil pemeriksaan Disparekraf DKI Jakarta. "Kasus ini terus kami dalami, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian terkait dugaan prostitusi dan pelanggaran PPKM Hotel G2," tutupnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal