LampuHijau.co.id - Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi akan mengingatkan seluruh lurah di wilayahnya untuk tak lagi menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bantuan sosial. Langkah ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang melarang sertifikat vaksin Covid-19 dijadikan syarat pengambilan bansos.
"Kita ikutin lah, nanti saya akan ingatkan kepada tim kita agar itu tidak dilakukan. Kalau udah pimpinan kita ngomong begitu pasti akan kita ikuti," kata Irwandi saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Baca juga : Pras Setuju Kebijakan DKI Soal Kartu Vaksin Jadi Syarat Kegiatan Warga
Sebelumnya, Keurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran sempat menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mengambil bantuan pangan nontunai (BPNT). Irwandi menyebut, kebijakan yang dilakukan Lurah Utan Panjang itu merupakan inovasi sebagai upaya untuk mempercepat vaksinasi.
"Sebenarnya kemarin kan itu inovasi untuk percepatan. Tapi ya, nanti akan kita ingatkan. Sebenarnya itu tidak ada instruksi dari mana-mana, tidak ada perintah dari Pak Wali Kota, saya, atau para asisten pemerintah," kata Irwandi.
Baca juga : Utamakan Keselamatan Warga, Pemprov DKI Jadikan Vaksinasi Sebagai Syarat Aktivitas
Irwandi menyebut, sampai saat ini baru kelurahan Utang Panjang yang menerapkan kebijakan tersebut. Ia memastikan setelah ada larangan dari Anies untuk menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pengambilan bansos, maka kebijakan itu tak akan diterapkan lagi.
"Akan kita ingatkan kalau ada teman-teman yang begitu. Saya cek sih, baru satu kelurahan itu saja. Mungkin kebetulan di situ sulit (vaksinasi), karena orangnya banyak, padat juga di situ itu," ucap Irwandi. (RKY)