LampuHijau.co.id - Polisi akhirnya menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Hal ini setelah polisi melakukan gelar perkara pada sore tadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menghebohkan dengan aksinya berbikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sambil memegang papan protes terkait perpanjangan PPKM Level 4.
"Dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan dari proses penyidikan dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Kamis (5/8).
Baca juga : SILPA Anggaran Tahun 2020 Pemkot Depok Sebesar Rp 457 Miliar
Lebih lanjut Azis menyebut dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Dinar terbukti melakukan pelanggaran UU Pornografi No. 36 Tahun Tahun 2008. "Dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," jelasnya.
Meski telah jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap wanita yang juga berprofesi sebagai Disk Jokey (DJ) tersebut. "Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah tersangka," terang Azis.
Baca juga : Lurah Pancoran Mas, Depok Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
Namun Azis menjelaskan Dinar diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Dinar diwajibkan datang ke kantor polisi minimal satu Minggu dua kali. "Ya pasti wajib lapor," beber Azis.
Seperti diketahui, Artis Dinar Candy menjadi perbincangan karena berbikini di pinggir jalan pada Rabu (4/8). Dia mengunggah rekaman video di akun media sosial instagram miliknya, @dinar_candy Dalam rekaman, seseorang dari dalam mobil merekam aksi Dinar Candy di jalanan.
Dinar Candy terlihat mengenakan bikini sambil berdiri memegang sebuah poster berisikan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4. "Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi tulisan di poster tersebut. Terkait itu, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung menangkap Dinar Candy pada malam harinya.(FrK)