Ini Alasan PPKM Level 4 di DKI Diperpanjang

Selasa, 3 Agustus 2021, 17:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, salah satu penyebab PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 yaitu tingkat kasus positif (positivity rate) mencapai 15 persen. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, per 3 Agustus 2021, tingkat kasus positif DKI Jakarta berada pada level 15,2 persen.

“Disebut aman apabila di bawah 5 persen. Namun sudah jauh menurun dibandingkan pertengahan Juli yang mencapai 45 persen, saat ini 15 persen,” kata Anies di Jakarta, Selasa (3/8/2021)

Baca juga : Patroli PPKM Level 4, Polisi Bagikan 100 Paket Beras

Anies mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit juga berkurang menjadi 70 persen. Kemudian Anies juga memaparkan, terjadi penurunan signifikan untuk kasus aktif di Jakarta dari 113 ribu kasus pada 16 Juli 2021, kini menjadi 14.979 kasus. Penurunan tersebut terjadi selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan sejak 3 Juli 2021.

Selain itu, Anies mengutarakan, jumlah pasien yang menjalani isolasi di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit maupun di Wisma Atlet, hingga di sejumlah rusun tempat isoman terkendali telah berkurang. Meski demikian, penularan virus Corona di Jakarta masih terjadi. Sebab jumlah kasus baru di Jakarta masih mencapai 2.000-3.000 orang.

Baca juga : Alhamdulillah! PPKM Mengurangi Kecelakaan di Kabupaten Subang

Untuk itu, Anies meminta kepada pemerintah pusat agar PPKM dapat dilanjutkan hingga 9 Agustus mendatang. Tujuannya, agar mengendalikan wabah Covid-19 sehingga terjadi penurunan kasus hingga tingkat kasus positif di bawah 5 persen.

“Saya mengajak semua, mari kita teruskan, mudah-mudahan tidak lama lagi. Sesudah ini benar-benar terkendali, Insya Allah bisa leluasa berkegiatan,” kata Anies. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal