Cari Bukti Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Disparbud DKI Koordinasi dengan Polisi

Jumat, 30 Juli 2021, 19:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memantik perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memastikan, akan mencabut izin usaha hotel jika menemukan adanya bukti praktik prostitusi yang disediakan pihak hotel. Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Gumelar Ekalaya, menyusul adanya informasi layanan esek-esek berkedok pijat di Hotel G2.

Gumelar menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian guna melakukan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti terkait informasi adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat tersebut. Selanjutnya, apabila pihak manajemen Hotel G2 terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi, pihaknya akan mencabut izin usaha hotel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga : Gerai Vaksin Presisi di Polsek-Polsek Gratis dan Tanpa Syarat KTP Domisili

"Kita pelajari dulu, akan kita berikan sanksi bila memang terbukti (terlibat praktik prostitusi)," ungkap Gumelar dihubungi pada Jumat (30/7/2021).

"Bisa sampai pencabutan izin apabila terbukti keterlibatan Management dalam prostitusi. Kita akan koordinasikan dengan Kepolisian sampai sejauh mana pelanggarannya," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola Hotel G2. Teguran tertulis tersebut dikirimkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terungkap dalam razia yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) lalu.

Baca juga : Bupati Berharap Kapolresta Baru Bisa Kolaborasi dengan Pemkab Cirebon

Teguran itu, disampaikan Gumelar, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam Pasal 19 disebutkan, pengelola hotel akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin. Sehingga apabila pelanggaran kembali dilakukan, pihaknya juga akan membebankan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 sudah kita berikan teguran tertulis ke pihak Hotel G2," jelasnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, pihaknya akan menggandeng pihak Kepolisian untuk mendalami kasus dugaan prostitusi yang disamarkan lewat layanan pijat itu. Langkah tersebut, disampaikan Ujang Harmawan, merujuk informasi terkait kembali bergeliatnya praktik dugaan prostitusi di hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga : Mantan Sekuriti Pembunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng Diringkus Polisi

Padahal, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah melakukan razia dan mengamankan belasan terapis sekaligus pengelola Hotel G2 pada beberapa waktu lalu. Ujang Harmawan menegaskan, pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

"Kita bersama Polres akan periksa, jika ditemukan (prostitusi), kita akan bersurat kepada Sudin Pariwisata untuk ditindak lanjuti," ungkap Ujang Harmawan Jumat (30/7/2021).

"Informasi ini yang pasti kita akan tindak lanjuti," sambungnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal