LampuHijau.co.id - Pengelola Hotel G2 tak ada kapok-kapoknya. Meski beberapa waktu lalu telah digerebek oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, praktik prostitusi berkedok layanan pijat kembali bergeliat di Hotel G2 Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hanya saja, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini, modus operasinya agak berbeda dari sebelumnya.
Pihak manajemen Hotel G2 kini menyamarkan operasinya lewat seorang juru parkir yang berjaga di pelataran hotel. Sang juru parkir itu menyapa setiap orang yang tiba di pelataran hotel dan mengarahkan tamu untuk memarkirkan kendaraan di sisi halaman ruko, yang terletak persis di sebelah Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda arah sisi utara.
Tanpa basa basi, mucikari yang menyaru sebagai juru parkir itu kemudian menawarkan belasan terapis "bisa pakai" (bispak) yang 'piket' pada Rabu (28/7/2021) malam kemarin. Dalam grup Whatsapp bernama 'Arisan' itu yang ditawarkannya, terlihat belasan potret wanita berpakaian seksi menggoda. Mereka kata dia, siap melayani kebutuhan para pria hidung belang, mulai dari pijat hingga layanan plus-plus.
"Mau yang mana?," tanyanya sembari menggeser barisan potret terapis dalam ponselnya. "Bagus ini Lolita, bodinya mungil. Dan kalau yang ini (sambil menggeser layar telepon genggamnya) mukanya kayak barbie," ungkapnya tersenyum sembari mengacungkan jempol.
Mengenai tarif layanan pijat plus-plus, dirinya menyebutkan, ada dua kategori terapis, yaitu Gold yang ditawarkan seharga Rp 450.000 dan Silver seharga Rp 400.000. Tarif untuk sekali berkencan itu dijelaskannya sudah meliputi biaya sewa kamar Hotel G2 dan layanan plus-plus selama satu jam.
"Itu (tarif) udah include (termasuk) semuanya, 200 (ribu) untuk kamar, 200 atau 250-nya entar kasih ke ladies-nya,” ujarnya.
Pria itu pun menjamin layanan para wanita yang ditawarkannya tidak akan mengecewakan. Sebab, sesuai dengan standar layanan, mereka diharuskan untuk melayani seluruh permintaan pengunjung yang datang. Sebagai buktinya, dirinya pun menyapa empat orang pria yang baru saja keluar Hotel G2.
"Gimana bang?," tanya pria itu kepada empat orang pengunjung Hotel G2. "Aku telah ternodai. Tengkiu bang," ujar salah satu pria sembari tertawa meninggalkan hotel.
Baca juga : Operasi Tertib Masker di Kebayoran Lama, 33 Pelanggar Terjaring Satpol PP
Suasana sore hari di Hotel G2 terlihat semakin ramai. Belasan pengunjung terlihat berlalu lalang keluar masuk Hotel G2. Begitu juga sang pria yang diduga merupakan mucikari para terapis tersebut. Pria itu sibuk menawarkan terapis yang berada di Hotel G2 kepada para pengunjung yang datang.
Kondisi tersebut berbanding terbalik ketika Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 pada tiga pekan lalu, tepatnya Senin (5/7/2021) malam. Hotel yang manawarkan layanan pijat itu kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah pada Senin (5/7/2021).
Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut. "Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.
Baca juga : Vaksinasi di Kemayoran Sasar Kawasan Padat Penduduk di RTJ RW 10
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," tutupnya. (RBN)