Aturan Makan 20 Menit, Pemerintah Minta Kesadaran Warga Berperilaku Baik

Rabu, 28 Juli 2021, 20:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, butuh kesadaran dari masyarakat dalam penerapan aturan makan 20 menit di warteg atau warung PKL selama masa PPKM Level 4. Menurut Riza, sapaan akrabnya, pihaknya tidak bisa memantau dengan mengerahkan petugas agar aturan tersebut berjalan maksimal.

“Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga : Ketua DPR RI: Peraturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Jadi Lelucon Kalau Pemerintah Nggak Kasih Penjelasannya

Meski demikian, Riza meminta masyarakat untuk tetap mentaati aturan itu. Selain itu, dia juga meminta pengelola tempat makan untuk tegas tidak mengizinkan pengunjung lebih dari tiga orang. Termasuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Riza melanjutkan, dalam upaya menangani kasus Covid-19 di Jakarta butuh adanya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga perlu menyadari bahwa aturan dibuat sebagai upaya melindungi masyarakat dari Wabah Covid-19.

Baca juga : NasDem Subang Desak Pemerintah Vaksinasi 100 Persen Buruh Pabrik

"Saling dukung, saling bantu, tolong-menolong, dan yang paling penting adalah kesadaran kita,” katanya.

Riza menambahkan, kebijakan tersebut diterbitkan lantaran tempat makan berpotensi menjadi tempat penularab virus Corona. Apalagi ketika menyantap hidangan, pasti lepas masker dan kerap melakukan interaksi langsung.

Baca juga : DPR: PPKM Darurat Dilonggarkan, Pemerintah Harus Seimbangkan Kesehatan dan Ekonomi

“Jadi, kalau kita santai berleha-leha dapat menimbulkan masalah penularan bahkan kematian bagi orang lain, bahkan diri kita sendiri,” pungkasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal