LampuHijau.co.id - Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sehubungan dengan Pengumuman Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat bahwa perpanjangan masa PPKM level 4 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Saat ini respon, cepat yang dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pasar tradisional. Selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya, sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.
Menanggapi hal tersebut, maka Perumda Pasar Jaya kembali melakukan penyesuaian jam operasional yang ada di seluruh pasar. Hal ini mengingat PPKM sebelumnya juga berimbas kepada jam operasional yang ada di pasar.
Baca juga : Polres Majalengka Ringkus 3 Pengguna Sabu, Barbuk Diumpetin di Sempak
“Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50%,” ujar Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Senin (26/7/2021).
Selain itu, pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Baca juga : Sempat Ditutup Hindari Kerumunan, Pengunjung Ragunan dan TMII Kembali Ramai
“Untuk area makan-minum dibatasi untuk setiap pelanggan maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau, untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar. Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi prokes 5 M saat akan masuk ke dalam pasar. Sehingga area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit seperti Covid-19. (ULI)