Walau Sudah Ada Pergub, Pengembang Belum Ikhlas Serahkan Pengelolaan ke P3SRS

Ilustrasi. (Foto: net)
Senin, 13 Mei 2019, 18:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Palace Recidence Kemayoran, Jakarta Pusat belum leluasa mengelola unit rumahnya. Pasalnya, P3SRS bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini masih dihalangi pengembang dan manajemen apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran.

"Kami mengundang mereka untuk melakukan serah terima pengelolaan (kantor dan administrasi apartemen). Tapi mereka malah mempersoalkan SK (Surat Keputusan) ini. Mereka menganggap SK yang dikeluarkan Dinas Perumahan ini tidak sah," ujar Ketua P3SRS Mediteriana Palace Khairil Loloan, di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ditegaskan Khairil, P3SRS apartemen Mediterania Palace Residence telah disahkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sesuai SK No. 272 tahun 2019 tertanggal 23 April 2019. Namun, SK itu dinyatakan tidak berlaku oleh pengembang sehingga pihaknya tidak bisa mengambilalih pengelolaan apartemen itu.

"Kalau mereka tidak mengakui SK ini, maka kami akan mengembalikannya kepada Dinas Perumahan untuk mengambil langkah selanjutnya. Karena ini kan ditandatangani oleh pejabat negara. Kami minta serah terima pengelolaan ini baik-baik. Jika 2x24 jam tidak kelar, kami akan lakukan upaya hukum," kata Khairil.

Baca juga : Raih Suara Terbanyak, Pras Kembali Melenggang ke Kebon Sirih

Menurutnya, P3SRS telah dua kali mengundang pengembang untuk proses serahterima pengelolaan apartemen tersebut. Namun, ucapnya, pengembang hanya mengerahkan puluhan preman untuk mengintimidasi penghuni apartemen. "Mereka ini sudah mendapat surat teguran 1 dan surat peringatan 1. Kalau sekarang masih ngeyel, mungkin akan kena SP 2. Setelah itu, baru Pemprov akan melakukan pencabutan izin. Termasuk Badan Pengelola Apartemen yang dikelola PBI ini," tegasnya.

Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rusun Simson Munthe mengatakan, sebagian besar pengelolaan apartemen di Jakarta bermasalah dengan penghuninya. Menurutnya, baru ada 4 apartemen yang memiliki P3SRS dengan SK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Namun, keempat P3SRS ini pun masih bersitegang dengan pengembang. Karena mereka tidak mau menyerahkan begitu saja manajemen apartemen kepada P3SRS yang dipilih penghuni apartemen," kata Simson.

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pergub ini, ungkapnya, sejalan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2011 yang salah satu isinya menyatakan kedaulatan di rumah susun adalah pada penghuninya.

Baca juga : Deklarasi Damai Usai Pemilu, Kapolres Tangerang Kota Imbau Lupakan Perbedaan

"Jika pengembang tidak mentaati Pergub itu, maka pemerintah akan mencabut izin operasional dan izin usaha mereka. Dalam hal ini, PBI kan mengelola hampir 50 apartemen di Jakarta. Ya, semuanya bermasalah seperti sekarang," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, akan memberikan sanksi kepada P3SRS yang tak mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018. Dia mengatakan, hampir sebagian besar penghuni apartemen tidak merasakan adanya keadilan dan kenyamanan tinggal di sana.

"Kita akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," kata Anies.

Melalui Pergub itu, pihaknya berharap agar warga Jakarta yang tinggal di hunian tingkat seperti apartemen merasa puas. Sehingga, semakin banyak warga Jakarta lainnya yang tertarik tinggal di rumah susun atau apartemen. Untuk itu, pihaknya mendorong agar P3SRS dipilih dan dibentuk langsung oleh penghuni sesuai regulasi yang ada.

Baca juga : Hashim Ungkap Jatah Menteri PKS dan PAN, PD: Menang Aja Belum Udah Bahas Rampasan Perang

"Aturan ini harus dilaksanakan, dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang. Artinya, mereka yang selama ini mengelola itu dengan kontrolnya sendiri harus melepaskan kepada warga, tetapi ingat jangka panjang mereka bisa membangun lebih banyak rumah susun karena orang mau tinggal di rumah susun," ungkap Anies. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal