LampuHijau.co.id - Surat keterangan (SK) yang ditandatangani Irwandi sebagai Wakil Wali Kota dan Plh Wali Kota Jakarta Pusat adalah untuk lokasi sementara (Loksem) yang lama, dan bukan yang baru.
"SK yang saya terbitkan itu bukan loksem baru, tapi loksem lama yang di perpanjang setiap 2 tahun sekali," terang Irwandi kepada lampuhijau.co.id, Minggu (25/7/2021).
Baca juga : Sisanya Dijual Oknum, Irwandi Diduga "Bermain" dalam Pembagian Loksem
Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan dari Sekwil DKI Jakarta Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Rio Ayudhia Putra di media online ini sebelumnya. Irwandi yang mantan Kadis UMKM DKI Jakarta ini, SK waktu dirinya Plh itu sudah diperbaharui oleh Wali Kota yang baru Dhany Sukma.
"Dan SK itu usulan dari lurah dan camat kewilayahan yang mengusulkan dan menyetujui Sudin PP UMKM. Wali Kota cuma membuat SK saja. Sedang operasional ada di Sudin UMKM Jakarta Pusat," kata Irwandi.
Baca juga : IIPG terus Bergerak, Bantu Korban Bencana Banjir di Subang
Diakui Irwandi, di era pandemi saat ini, para UMKM kesulitan ekonomi. "Dan untuk membantu mereka, kami memberi bantuan. Mana mungkin mereka bayar loksem. Dan mereka hanya bayar retribusi. Dan soal sponsor, tidak ada yang tumpang tindih," tutup Irwandi. (ULI)