LampuHijau.co.id - Perkara gugatan nasabah bernama Priscillia Georgia terhadap J Trust Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), masuk tahap mediasi, Senin (13/5/2019). Hadir dalam mediasi, internal legal J Trust Bank Lutfi.
Menurut Lutfi pihaknya masih mempelajari permintaan dan hak yang digugat Priscillia. "Kita akan pelajari proposal penggugat. Kita juga masih menunggu proposal dari kuasa hukum penggugat," ujar Lutfi di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Sementara, kuasa hukum Priscilla, Slamet, mengatakan pihaknya berharap J Trust Bank dapat memenuhi semua hak khususnya yang menjadi keberatan penggugat. "Kita sudah sampaikan tadi secara lisan, poin-poin permintaan kita," ucapnya.
Baca juga : PN Jakpus Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank
Slamet berharap kasus ini bisa segera rampung. Bahkan, jika memungkinkan kasus ini selesai ditahap mediasi tanpa harus masuk ke dalam persidangan. Mediasi sendiri, kata dia, akan kembali digelar pada Senin 27 Mei 2019.
"Jika permintaan kami dikabulkan atau adanya pembicaraan sehingga ada titik temu, maka selesai di mediasi," tuturnya.
Gugatan ini berawal saat Priscillia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi piutang, J Trust Invesment justru menyita rumahnya.
Baca juga : Banyak Beredar Tongkat Komando Bung Karno
Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah warga negara Indonesia (WNI). Apalagi, menurutnya, tidak sedikit nasabah yang diperlakukan sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp1,8 miliar, sementara yang lain menyentuh Rp28-500 miliar. Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi.
Semua bermula dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Priscilla melaksanakan akad 2011 dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan dengan Bank Mutiara, serta tak melibatkan J Trust Investment Indonesia. Lalu, ada pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia, yang disebut Priscilla tanpa sepengetahuannya.
Setelahnya, J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan, dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar. Merasa dirugikan, perempuan itu lalu melayangkan gugatan ke PN Cibinong.
Baca juga : BAZNAS Layani Korban Kebakaran Kampung Bandan
Priscilla sendiri mengaku sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta. Sebelum melayangkan gugatan untuk mempertahankan rumahnya, Priscilla mengatakan telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui pihak J Trust.
Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry Rp 3,7 miliar jika ingin mengambil kembali rumahnya. (RIZ)