Cegah Penularan Covid, BPTJ Larang Bus AKAP Masuk Terminal Bayangan

Selasa, 6 Juli 2021, 16:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mencegah penularan virus covid-19, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan sejumlah aturan khusus terkait penyelenggaraan angkutan umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Peraturan khusus yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021 itu, di antaranya melarang angkutan umum hingga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) singgah dan masuk ke terminal bayangan atau terminal ilegal.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Senen Tingkatkan Disiplin Masker di Permukiman Warga

"Angkutan umum wajib masuk terminal resmi, tidak melalui pool atau terminal ilegal seperti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan," kata Direktur Angkutan BPTJ Saptandri Widiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).

Saptandri mengungkapkan, aturan penyelenggaraan angkutan ini merujuk surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa pandemi COVID-19. Dalam aturan tersebut, ditegaskan Saptandri, setiap angkutan umum, AKAP, angkutan antar kota dalam provinsi, dan angkutan pariwisata wajib masuk dan singgah di terminal penumpang yang ditentukan.

Baca juga : Komitmen Terminal Pondok Cabe WBK, Petugas dan Karyawan Bus AKAP Beri Tanda Tangan

Selain itu, kata Saptandri, setiap angkutan wajib melaksanakan pembatasan kapasitas angkut penumpang maksimum 50 persen.

"Kami meminta para operator penyelenggara sarana angkutan di Jabodetabek terkait aturan tersebut. Ini dalam rangka pengetatan protokol kesehatan covid-19 selama PPKM Darurat," kata dia.

Baca juga : Cegah Lonjakan Covid-19, Pras Minta Anies Segera Lockdown RW yang Terpapar

Pengelola ataupun pemilik angkutan lanjut Saptandri, harus memastikan karyawannya untuk mematuhi protokol kesehatan selama melakukan perjalanan. Operator angkutan juga diminta menyosialisasikan kampanye penerapan protokol kesehatan secara terus-menerus, dan mengimbau awak kendaraan agar memakai masker tiga lapis.

"Kami berharap penyelenggara sarana angkutan mendukung penerapan aturan ini, demi tercapainya pencegahan penularan virus covid-19," kata Saptandri. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal