LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (5/7/2021) malam.
Hotel yang dijadikan tempat spa dan pijat itu, kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Baca juga : Operasi Tertib Masker di Kebayoran Lama, 33 Pelanggar Terjaring Satpol PP
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin malam.
Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut. "Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," tandas Azis. (RBN)