PMPTSP Pastikan IMB Gedung Menjulang di Fatmawati Tidak Bisa Diterbitkan

Minggu, 4 Juli 2021, 18:23 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan akan menggembok dan menyegel mati proyek pembangunan gedung lima lantai di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Penyegelan gedung bakal hotel itu dilakukan karena kegiatan pembangunan masih terus berlanjut, meski belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Belum adanya IMB gedung hingga saat ini, diungkapkan oleh Kepala Unit Pengamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi pada Minggu (4/7/2021). Dirinya mengatakan, pemilik gedung masih sebatas mengajukan pra permohonan IMB.

"Terkait perizinan untuk bangunan yang berdiri di Jalan Fatmawati Pondok Labu, sampai dengan saat ini masih berproses di pra permohonan IMB," katanya saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).

Menurut wanita yang akrab disapa Ririn ini, pihaknya hingga kini belum memproses permohonan IMB perubahan dan penambahan gedung, jika tahapan pra permohonan belum diselesaikan pemilik. Sehingga ia pun memastikan, jika IMB perubahan gedung dari tiga lantai menjadi lima tidak dapat diterbitkan karena belum selesainya pengajuan pra permohonan tersebut.

Baca juga : Teguran Satpol PP Dicuekin, Gedung 5 Lantai Tanpa IMB di Fatmawati Bakal Digembok

"IMB perubahan dan penambahan bangunan belum dapat diterbitkan oleh Unit PMPTSP Jakarta Selatan jika tahap pra permohonan belum selesai diajukan," ungkapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, pihaknya akan menyegel dan menggebok akses keluar masuk ke dalam gedung tersebut. Satpol PP, kata Ujang, tengah berkoordinasi dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang sampai saat ini masih berjalan.

"Masih koordinasi dengan Sudin Citata Jakarta Selatan," kata Ujang saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, meski sudah berulang kali diperingatkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, pemilik gedung lima lantai yang terletak di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, masih cuek. Pemilik gedung mengabaikan imbauan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan dengan terus melanjutkan pembangunan. Padahal, diketahui bangunan bakal hotel itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar sejumlah ketentuan.

Baca juga : Banyak Tabrak Aturan, UPTSP Tolak Proses IMB Gedung Bakal Hotel di Fatmawati

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, bakal memanggil pemilik bangunan ataupun pihak kontraktor. Pemanggilan tersebut untuk memeriksa kelengkapan administratif serta perizinan terkait pembangunan gedung yang terletak tak jauh dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Pondok Labu itu.

"Akan segera kita panggil. Nanti kita lihat apakah sudah terbit IMB-nya atau belum," kata Ujang Harmawan saat dihubungi pada Senin (28/6/2021).

Ujang mengatakan, apabila bangunan belum memiliki IMB, pihaknya akan menutup akses keluar masuk ke dalam proyek pembangunan gedung bakal hotel tersebut. Penutupan akses, kata Ujang, dengan cara menggembok pagar proyek dengan rantai dengan melibatkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

"Kita akan koordinasi dengan Citata untuk menggembok pagar proyek untuk menutup akses keluar masuk," tegas Ujang.

Baca juga : Dibongkar Satpol PP Karena Langgar IMB, Gedung 5 Lantai di Fatmawati Ternyata Buat Hotel

Merujuk situs www.jakartasatu.jakarta.go.id, Informasi Rencana Kota (IRK) lokasi berdirinya gedung lima lantai itu terpampang jelas. Diketahui, gedung berlokasi termasuk zona perkantoran, perdagangan, dan jasa dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah. KDB yang ditetapkan sebesar 30 persen atau luas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah sebesar 30 persen dari total luas lahan.

Sedangkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan sebesar 45 persen. Sehingga luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang ditujukan untuk penghijauan sebesar 45 persen dari total luas lahan. Sementara Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) atau angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan sebesar 1,2.

Berdasarkan pantauan, gedung yang dibangun tersebut terlihat melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pelanggaran yang terjadi di antaranya meliputi KDB, KLB serta KDH. Pasalnya, gedung dibangun penuh di atas lahan dan tidak sesuai dengan ketentuan Informasi Rencana Kota (IRK). Sehingga tak ada lahan hijau ataupun serapan di area gedung.

Ironisnya, meski belum memiliki IMB, pembangunan gedung masih terus berlanjut hingga menjulang lima lantai. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal