LampuHijau.co.id - Warga pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keberatan dengan putusan hakim dalam sidang yustisi bangunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Putusan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti SH, MH, yang menjatuhkan denda pelanggaran IMB hingga dua kali lipat, dinilai sangat memberatkan. "Ya gimana kaget diputuskan bayar denda yang tadinya Rp 1 juta malah naik hingga dua kali lipat," ujar Ahmad Junaidi, warga Jalan Lebak Bulus III, Cilandak, Jakarta Selatan, saat ditemui usai persidangan, Jumat.
Besaran denda hingga Rp 2 juta yang diputuskan hakim, kata Ahmad, tidak sesuai dengan nominal kesanggupan saat pemberkasan di kantor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Apalagi, pelanggaran pembangunan rumah dua lantai yang dilakukannya, kata Ahmad, sudah ditindak petugas dengan pembongkaran paksa. "Awalnya tidak ada IMB dan dibongkar. Akhirnya saya urus IMB rumah saya dan sekarang izinnya sudah lengkap," kata dia.
Baca juga : Tidak Ada Diskriminasi dan Pelanggaran HAM di Papua
Hal senada diungkapkan Lutfi, warga Kebayoran Lama yang mengaku shock diputus hakim membayar denda hingga Rp 30 juta. Sebab, saat pemberkasan pada bulan Juni 2021 lalu, denda pelanggaran IMB pembangunan ruko yang dilakukannya berkisar Rp 20 juta.
"Itu (Rp 20 juta) saja saya sempat minta keringanan saat dipanggil pendataan berita acara di Sudin Citata. Eh malah dendanya dinaikin hakim," sesalnya.
Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita mengaku, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar IMB merupakan kewenangan majelis hakim.
Besaran denda yang diajukan Suku Dinas Citata, kata Bonar, hanya sebagai saran dan pertimbangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman denda terhadap pelaku pelanggar IMB.
Baca juga : Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Minta Perketat Pengawasan Warga Dari Luar Negeri
"Kita hanya memberi saran nominal denda. Kalau berapa-berapa yang diputuskan itu mutlak kewenangan hakim," kata Bonar.
Bonar mengaku, ada 290 pelanggar IMB yang diajukan pihaknya dalam sidang yustisi bangunan tahun ini. Adapun besaran denda yang diajukan ke persidangan maksimal Rp 25 juta dan minimal Rp 1,5 juta.
"290 pelanggar IMB ini adalah pelaku pembangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal di 10 kecamatan di Jakarta Selatan," kata dia.
Bonar menambahkan, pelanggar IMB yang diajukan mayoritas hadir di persidangan. Namun, tak sedikit dari pelanggar memilih verstek dan membayar denda di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Yanti Airlangga Berbagi untuk Sesama pada Hari Spesial
"Sedianya lebih dari 290 yang kita panggil untuk diajukan ke persidangan. Tapi karena pandemi saat ini banyak yang menghentikan kegiatan pembangunannya," tandasnya. (RBN)