Selama Pandemi Covid-19, Jumlah Pekerja yang di-PHK Meningkat di Jakpus

Ilustrasi pekerja di-PHK dampak pandemi Covid-19. (Foto: sindonews.com).
Jumat, 2 Juli 2021, 11:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Di tengah masa pandemi Covid-19, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meningkat.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat Nilza membenarkan adanya peningkatan sekitar 10 persen pengaduan dari pekerja dan perusahaan.

"Benar, ada kenaikan selama pandemi. Pengaduan selama pandemi ini tidak perorangan, tapi ada serikat pekerjanya. Kenaikan 10 persen dibanding tahun 2020 lalu," katanya kepada wartawan, Jumat (02/07/2021).

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Senen Tingkatkan Disiplin Masker di Permukiman Warga

Meski banyak pengaduan para pekerja ke kantor Sudin Nakertrans-E Jakpus, namun tidak semua persoalan ketenagakerjaan dapat selesai. Pasalnya, pihak Sudin Nakertrans-E Jakpus hanya memberikan fasilitas mediasi bagi para pekerja dan perusahaan.

"Pada saat dia mengadukan, kemudian para pihak bersepakat berarti itu selesai secara kesepakatan perdamaian. Jika yang kita selesaikan tidak bersepakat, kita keluarkan anjuran. Nanti para pihak mau ke pengadilan, silahkan," ucapnya.

Berdasarkan data Sudin Nakertrans-E Jakpus, selama pandemi tersebut biasanya pengaduan masalah PHK dan upah.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Anies Putuskan Ancol Ditutup Sementara

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu juga terdapat adanya pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perkumpulan Indonesia-Jerman (Ekonid). Meski sudah melapor ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, namun para pekerja korban PHK dari Ekonid tersebut mengaku keberatan atas rekomendasi atau surat anjuran dari Sudin Nakertrans-E.

Menanggapi maraknya permasalahan ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, kuasa hukum spesialis ketenagakerjaan dari MSS Law Office, Ardin Sitorus membuka jasa konsultasi gratis bagi para pekerja dan pengusaha di kantor hukum MMS Lawyers di kawasan Menteng.

Menurut Ardin, pihaknya melihat dari dua kasus yang pernah ditanganinya di Jakpus. Dia menilai kinerja Sudin Nakertrans-E Jakpus masih belum berjalan maksimal. Untuk itu, pihaknya membuka jasa konsultasi hukum gratis terkait ketenagakerjaan.

Baca juga : Cegah Lonjakan Covid-19, Pras Minta Anies Segera Lockdown RW yang Terpapar

"Kita buka layanan konsultasi hukum gratis sampai akhir 31 Desember 2021 mendatang. Konsultasi ketenagakerjaan gratis bagi orang yang membutuhkan," ujar Ardin Sitorus, Jumat (02/07/2021).

Bagi masyarakat yang mau mendaftarkan konsultasi ketenagakerjaan, lanjutnya, dapat mendatangi kantor MMS Law Office di Jalan RP Soeroso, Menteng. Selain mendatangi kantor hukum, layanan gratis tersebut juga dapat dilakukan via telepon.

"Caranya mereka telpon dan kirim email ke kami di [email protected] untuk menentukan jadwal konsultasi. Kita membantu orang yang dibuat susah. Kami rela menolong orang. Layanan ini gratis," katanya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal