LampuHijau.co.id - Meski sudah berulang kali diperingatkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, pemilik gedung lima lantai yang terletak di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan masih cuek.
Pemilik gedung mengabaikan imbauan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan dengan terus melanjutkan pembangunan. Padahal diketahui bangunan bakal hotel itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar sejumlah ketentuan.
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, bakal memanggil pemilik bangunan ataupun pihak kontraktor. Pemanggilan tersebut untuk memeriksa kelengkapan administratif serta perizinan terkait pembangunan gedung yang terletak tak jauh dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Pondok Labu itu.
"Akan segera kita panggil. Nanti kita lihat apakah sudah terbit IMB-nya atau belum," kata Ujang Harmawan saat dihubungi pada Senin (28/6/2021).
Ujang mengatakan, apabila bangunan belum memiliki IMB, pihaknya akan menutup akses keluar masuk ke dalam proyek pembangunan gedung bakal hotel tersebut. Penutupan akses, kata Ujang, dengan cara menggembok pagar proyek dengan rantai dengan melibatkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Baca juga : Menjulang Tinggi, Gedung 5 Lantai di Fatmawati Dilaporkan ke Gubernur Anies
"Kita akan koordinasi dengan Citata untuk menggembok pagar proyek untuk menutup akses keluar masuk," tegas Ujang.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas mengaku, telah menegur sekaligus memperingatkan pihak pemilik gedung untuk menghentikan pekerjaan. Namun, peringatan dari petugas, diungkapkan perempuan yang akrab disapa Ririn itu, tidak diindahkan pihak pemilik bangunan.
Gedung yang seharusnya dibangun tiga lantai justru dibangun menjulang tinggi hingga lima lantai. Padahal, proses permohonan IMB gedung lima lantai belum disetujui oleh UPPTSP Jakarta Selatan.
"Waktu disurvei tanggal 9 Maret 2021, sebenarnya sudah diperingatkan juga oleh tim UPPTSP untuk berhenti. Waktu itu masih pondasi, tapi ternyata masih lanjut pembangunannya," ungkap Ririn dihubungi pada Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan informasi rencana kota di laman jakartasatu.jakarta.go.id, bangunan di kawasan itu harus tipe tunggal. "Kalau masih ada pelanggaran ya tidak bisa terbit (IMB), kecuali mau bongkar dan lain-lain yang direkomendasikan di JakEVO," kata Indarini Ekaningtiyas.
Baca juga : Menjulang Tinggi, UPTSP Ungkap Pelanggaran Fatal Pembangunan Gedung di Fatmawati
Dirinya memastikan, akan tetap menolak proses IMB gedung yang berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu, jika pembangunannya tidak sesuai zonasi ataupun aturan rencana kota. Karena itu, pihaknya pun meminta agar pembangunan gedung tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
"Kalau ada pelanggaran dan ketidak sesuaian pasti ditolak, kita minta diperbaiki sesuai ketentuan kalau izinnya mau diterbitkan," tegas perempuan yang akrab disapa Ririn ini.
Sementara merujuk situs www.jakartasatu.jakarta.go.id, Informasi Rencana Kota (IRK) lokasi berdirinya gedung lima lantai itu terpampang jelas. Diketahui, gedung berlokasi termasuk zona perkantoran, perdagangan dan jasa dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah. KDB yang ditetapkan sebesar 30 persen atau luas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah sebesar 30 persen dari total luas lahan.
Sedangkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan sebesar 45 persen. Sehingga luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang ditujukan untuk penghijauan sebesar 45 persen dari total luas lahan. Sementara Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) atau angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan sebesar 1,2.
Berdasarkan pantauan, gedung yang dibangun tersebut terlihat melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pelanggaran yang terjadi di antaranya meliputi KDB, KLB serta KDH. Pasalnya, gedung dibangun penuh di atas lahan dan tidak sesuai dengan ketentuan Informasi Rencana Kota (IRK) Sehingga tak ada lahan hijau ataupun serapan di area gedung.
Baca juga : Banyak Tabrak Aturan, UPTSP Tolak Proses IMB Gedung Bakal Hotel di Fatmawati
Ironisnya, meski belum memiliki IMB, pembangunan gedung masih terus berlanjut hingga menjulang lima lantai. Alhasil, penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, itu kini menjadi kewenangan pihak Satpol PP Jakarta Selatan.
"Bisa bertanya dengan Satpol PP, karena sekarang ranahnya ada di Satpol PP," jelasnya. (RBN)