Langgar Aturan PPKM, 15 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Jakarta Selatan

Minggu, 27 Juni 2021, 12:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penyegelan kepada 15 tempat usaha karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Selain itu, sejumlah tempat usaha diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan.

"Dari 15 tempat usaha yang kita segel, sebanyak 12 kita jatuhkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, dan 3 tempat usaha sanksi penutupan 1x24 jam," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat dihubungi, pada Minggu (27/6/2021).

Baca juga : Bangunan Bermasalah Diduga Dibekingi Pejabat, Aktivis Jakarta Segera Laporkan ke Kajati DKI

Ujang mengatakan, tempat usaha makan dan minum yang disegel, itu hasil operasi selama 3 jam dari pukul 21.00 WIB-24.00 WIB yang digelar secara serempak di 10 kecamatan pada Sabtu (26/6/2021) malam.

Tempat usaha yang disegel, dikatakan Ujang, karena kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di masa PPKM Mikro. "Dan juga melanggar Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 tahun 2021 terkait pembatasan operasional tempat usaha sampai jam 20.00 WIB. Aturan jam operasional ini kita harus tegas sekarang," kata Ujang.

Selain sanksi penutupan, pihaknya juga memberikan teguran tertulis kepada 16 tempat usaha karena tidak menyediakan sarana protokol kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : 211 PMKS Terjaring dalam Operasi Asih Asuh Satpol PP Jaksel

Selain itu, petugas juga membubarkan pengunjung terhadap 8 tempat usaha karena menimbulkan kerumunan dan melebihi batas jam operasional. "Tempat yang menimbulkan kerumunan itu kita bubarkan, dan kita minta supaya pulang kerumah untuk menghindari penyebaran dan pencegahan virus Covid, " kata Ujang.

Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tempat usaha rumah makan, restoran, cafe serta usaha lainnya selama PPKM Mikro. Pengawasan dan penindakan ini, diungkapkan Nanto, merujuk Pergub DKI Nomor 3 tahun 2021, Ingub DKI Nomor 39 tahun 2021, dan juga Surat Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta nomor 80 tahun 2021.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus covid-19," kata Nanto. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal