Satpol PP Jaksel Tindak Warga Tak Bermasker dan Tempat Usaha Pelanggar Aturan PPKM Mikro

Jumat, 25 Juni 2021, 20:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Selatan terus menggencarkan razia terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa perpanjangan aturan PPKM Mikro, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tidak hanya merazia warga yang tak bermasker, petugas juga menyasar tempat usaha restoran dan cafe serta perkantoran di wilayah Jakarta Selatan.

"Ada 847 pelanggar tertib masker yang terjaring hasil operasi pengetatan PPKM Mikro," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Daniel mengatakan, pelanggar tersebut hasil operasi selama dua hari yakni pada tanggal 23-24 Juni 2021. Dari 847 pelanggar, diungkapkan Daniel, sebanyak 841 orang diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum lainnya.

Baca juga : Wujudkan Jakarta Bermasker, Polsek Cempaka Putih Rutin Bagikan Masker ke Warga

"Sebanyak 6 pelanggar memilih sanksi administratif dengan total denda Rp600 ribu, " katanya.

Selain pelanggar masker, Satpol PP Jakarta Selatan juga melakukan penegakan PPKM Mikro untuk tempat usaha restoran dan cafe. Satu minggu atau sejak Senin, 14-20 Juni 2021, dilakukan operasi, puluhan tempat usaha makan dan minum dikenakan sanksi penutupan sementara.

"Dari hasil penindakan PPKM Mikro selama seminggu, di tempat usaha makan dan minum, ada 1 tempat dikenakan denda administrasi, 79 tempat diberikan teguran tetulis, 18 tempat ditutup sementara 1x24 jam, dan 59 tempat ditutup sementara 3x24 jam," kata Kasi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti.

Baca juga : Saat Lebaran, Kerumunan di Mal dan Tempat Wisata Dijaga Ketat

Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran tertulis terhadap 10 kantor dan industri, dan 1 tempat dilakukan penutupan sementara 3x24 jam. Tempat-tempat tersebut diberikan sanksi karena kedapatan melakukan pelanggaran tentang aturan protokol kesehatan saat PPKM Mikro.

Dia menambahkan, penindakan PPKM Mikro itu dilakukan di 10 kecamatan kawasan Jakarta Selatan dan bakal terus dilakukan pada titik-titik yang dianggap rendah kesadaran masyarakatnya.

Adapun dasar penindakannya mengacu pada sembilan regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Corona Virus Disease 2019. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal