LampuHijau.co.id - Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Hasil sidak petugas gabungan beberapa waktu lalu, terminal bayangan yang dimanfaatkan dari berbagai macam perusahaan otobus tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera, itu dipastikan ilegal. "Sebenarnya itu bukan terminal bayangan, tapi terminal ilegal," kata Kasubdit Angkutan Orang BPTJ Saptriandi, saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Saptriandi mengaku, terminal ilegal Pondok Pinang dikelola secara terorganisir dan tidak sesuai peruntukan terminal. Karenanya, untuk penanganan terminal ilegal itu, pihaknya akan membentuk tim antar instansi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat (Dirjenhubdar), BPTJ, Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP dan TNI-Polri.
Baca juga : Kota Tangsel Dikepung Terminal Bayangan, BPTJ Dorong Penertiban
"Ini akan menjadi satu tim. Tim ini nantinya akan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk penanganan terminal ilegal Pondok Pinang, " katanya.
Namun, sebelum memberikan tindakan hukum, pihaknya akan mengingatkan para operator perusahaan otobus supaya tidak menaikkan dan menurunkan penumpang lagi di terminal ilegal tersebut. Operator perusahaan otobus, kata Saptriandi, akan diminta untuk mengarahkan operasional busnya ke Terminal Terpadu Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
"Nanti kita imbau lagi bahwa Anda tidak harus di situ (Pondok Pinang), karena sudah kita sediakan Terminal Pondok Cabe," ujarnya.
Baca juga : Tina Toon Pingin Terusin Perjuangan Mendiang Papa T Bob
Bersamaan dengan itu, lanjutnya, tim gabungan juga perlu membuka akses jalur bus AKAP menuju Terminal Pondok Cabe. "Aksesnya bagaimana segala macam tim yang akan merumuskan semua," kata dia.
Saptriandi menegaskan, apabila sudah diberikan pengertian dan pemahaman namun tetap melanggar, terhadap perusahaan otobus tersebut akan dilakukan penindakan hukum. Selain pengandangan armada, izin trayek perusahaan otobus dimungkinkan untuk dicabut.
"Yang tetap melanggar, kemungkinan penindakan hukumnya dijalankan," tegasnya.
Baca juga : Pingin Tawuran Tangan Kosong, ABG Depok Diciduk Tim Jaguar
Penindakan hukum terhadap perusahaan otobus yang membandel dan tidak masuk ke terminal resmi, perlu dilakukan. Saptriandi mengaku, sejak dibangun tiga tahun lalu, Terminal Terpadu Pondok Cabe belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan otobus AKAP. Padahal, terminal tersebut disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya terminal bayangan pasca penutupan Terminal Lebak Bulus untuk pembangunan Depo MRT.
BPTJ, kata Saptriandi, tidak perlu memberikan imbauan kepada pengelola terminal bayangan. Karena secara peruntukan, lokasi agen-agen penjualan tiket bus AKAP tersebut tidak untuk terminal. "Mungkin pengelolanya kan merasa ada izin dari pemda, atau dari apa untuk usaha itu. Tetapi yang jelas tidak usaha untuk terminal," bebernya.
"Jadi, tujuan inti kita pada transportasinya. Makanya dari Satpol PP dan Badan Perizinan DKI nanti kita undang dalam satu tim, supaya memberikan masukan yang lebih valid tentang keberadaan perizinan usaha di Pondok Pinang itu," tandasnya. (RBN)