LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu yang melibatkan Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/06/2021) kemarin. Setelah ditunda di persidangan sebelumnya, sidang kembali digelar dengan agenda konfrontir antara saksi Susilo Hadiwibowo dengan Fini Fong (istri Arwan Koty, red).
Di hadapan majelis hakim, saksi Susilo Hadiwibowo yang dikonfrontir dengan Fini Fong mengatakan bahwa Arwan Koty telah membeli excavator EC 210D secara lunas. Susilo Hadiwibowo menegaskan, excavator tersebut tidak diserahkan langsung kepada Arwan Koty (pembeli, red), namun diserahkan kepada jasa ekspedisi.
Dalam sidang tersebut, Susilo mengaku jika dirinya tidak katakan Arwan Koty telah menerima alat. Saat ekspedisi mengambil alat berat di Yard PT Indotruck Utama, lanjutnya, tidak dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat pengambilan unit excavator oleh pihak ekspedisi.
Baca juga : Sidang Perkara Mafia Tanah di PN Jaksel, Hadirkan Saksi Korban Pemalsuan Sertifikat
"Kemudian juga tidak ada surat kuasa tertulis dari Arwan Koty," kata Susilo Hadiwibowo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (18/06/2021).

Sementara pada persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), saksi Susilo Hadiwibowo mengakui bahwa PT Indotruck Utama pernah menawarkan untuk memfasilitasi menanggung seluruh biaya pihak Arwan Koty mengambil alat berat excavator. Namun hal tersebut ditolak oleh pihak Arwan Koty, karena bukti-bukti yang dimiliki oleh PT Indotruck Utama meragukan.
Baca juga : Sidang Perjanjian Kerja Sama Pertambangan Disebut Saksi Ahli Kasus Perdata
Terkait surat penitipan excavator di Dit.Pol Air Nabire yang dilakukan oleh Sofiansah dan Asun kepada Hendry Manurung, Susilo Hadiwibowo bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat itu dan dia tidak mengetahui darimana.
Keterangan saksi Susilo disinyalir bertolak belakang dengan keterangan Presdir PT Indotruck Bambang Prijono yang mengatakan bahwa laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap penyidikan. Berdasarkan dua surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor:STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Kedua laporan tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan atau belum ada dampak hukumnya.
"Dalam perkara pidana ini, suami saya telah dikriminalisasi. Suami saya dilaporkan atas laporan palsu yang dilakukan oleh Bambang Prijono, Presdir PT Indotruck Utama. Dalam perkara pidana ini justru Bambang Prijono lah yang telah memberikan keterangan atau laporan palsu kepada penyidik," ungkap Fini Fong.
Baca juga : Satpol PP DKI Jakarta Perketat Aturan Pakai Masker
Sementara keterangan saksi Susilo Hadiwibowo pada persidangan untuk "konsumen" yang membeli dengan cash tidak diperlukan adanya BAST, namun diberikan Surat Jalan Unit (SJU). Sedangkan konsumen yang membeli secara leasing, baru dengan adanya BAST.
Sementara Arwan Koty selaku konsumen yang membeli secara cash, tetap diberikan perjanjian jual beli dengan kesepakatan adanya BAST dengan penandatangan oleh para pihak. "Dengan demikian bahwa laporan yang dilaporkan oleh Arwan Koty bukanlah pengaduan palsu. Justru Arwan Koty sangat tepat dan benar melaporkan penipuan dan penggelapan," jelasnya. (RKY)