LampuHijau.co.id - Polemik penggunaan jalur sepeda terproteksi sebaiknya dihentikan. Kebijakan jalur sepeda terproteksi sudah tepat dalam mendukung Jakarta sebagai kota ramah lingkungan.
Humaidi Rahman, mewakili Komunitas Sepeda Muhammadiyah (GowesMU) berharap, jalur sepeda yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta dapat dimaksimalkan oleh warga Jakarta untuk menghindari kemacetan di jalan raya. "Selain itu, jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya," tegas Humaidi di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Baca juga : Walau Terkendala Pandemi, Jakpro Tetap Komit Tuntaskan Pembangunan JIS
Hal ini, tambah Humaidi, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang mengatur: "Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Humaidi, merujuk undang-undang tersebut Pemprov DKI menyediakan jalur sepeda dengan pembatas. Tentunya untuk keselamatan pengguna sepeda dan untuk keberlanjutan integrasi moda transportasi ramah lingkungan.
Baca juga : Tiga Kali Grepe Dada Wanita, Bapak 1 Anak Dimasukin Penjara
"Kami dari Komunitas Sepeda Muhammadiyah (GowesMU) meminta kepada warga masyarakat, untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta sebagai kota ramah bersepeda untuk Jakarta Sehat. Dan kami meminta agar Pemprov DKI Jakarta terus menambah jalur sepeda yang aman dan nyaman," imbuh Humaidi. (ULI)