LampuHijau.co.id - Setelah perintah Presiden Joko Widodo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejumlah Polda berhasil menangkap 3.823 pelaku diduga terlibat kasus premanisme dan pungutan liar (pungli).
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono. Pihak kepolisian lanjut Rusdi bahwa penangkapan terhadap ribuan orang itu dilakukan dalam kurun waktu selama empat hari.
Baca juga : Di Subang Kota, Polisi Gelar Antisipasi Premanisme dan Pungli di Empat Titik
Rusdi merinci sebanyak 922 orang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan 499 orang terkait kasus premanisme dan 473 orang terkait kasus pungli.
"Untuk di kasus premanisme, hanya ada empat orang yang masuk penyidikan. Sisanya diberikan pembinaan," ucap Rusdi.
Baca juga : Polisi Gelar KRYD Antisipasi Pungli dan Aksi Premanisme di Kabupaten Subang
Kemudian, ada 894 orang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jawa Barat) dengan 348 orang terkait kasus premanisme dan 180 orang di antaranya diberi pembinaan. Serta, 546 orang terkait kasus pungli.
Dari jumlah itu sebanyak 92 kasus disidik dan 454 diberi pembinaan. Selanjutnya, ada 696 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ada 20 orang terkait kasus premanisme dan 676 pelaku sisanya terkait kasus pungli.
Baca juga : 8 Pelaku, 2,6 Kg Sabu dan 140 Kg Ganja Disikat Polres Tangsel
Berikutnya, ada 643 orang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Banten. Rinciannya, 600 orang terkait kasus premanisme dan diberi pembinaan seluruhnya, serta 43 orang sisanya terkait kasus pungli.
"Lalu, 386 orang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan 210 orang terkait kasus premanisme dan 176 orang karena pungli. Terakhir, 137 orang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan detail 137 orang karena kasus premanisme dan 145 orang karena kasus pungli," ujar Rusdi. (DIR)