LampuHijau.co.id - Penyalahgunaan aset pemerintah daerah (Pemda) di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, tak ada tindakan atau sanksi tegas yang dilakukan aparat Satpol PP terkait pelanggaran tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik meminta Dinas Satpol PP untuk bertindak tegas. Terlebih surat rekomendasi teknis bongkar telah dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan Jakarta Utara.
Baca juga : Kebijakan Disalahgunakan, Victor: Bangunan Bermasalah di Muara Angke Tak Digubris
"Harus ditindak tegas ya. Kalau sudah ada surat rekontek (rekomendasi teknis) bongkar, ya, harus dibongkar lah," tegas Taufik pada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Politisi asal Gerindra ini pun menyatakan, pendirian bangunan diatas aset Pemda tanpa izin telah menyalahi aturan. Untuk itu dirinya mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. "Apa pun alasannya (pendirian bangunan tanpa izin di atas aset Pemda) itu telah melanggar. Kedua, kalau memang ada oknum yang ingin bermain dengan aset Pemda laporkan polisi," tegasnya.
Baca juga : Anies Diminta Cek TKP, Bangunan Bermasalah di Muara Angke Didiamin Aja Tuh!!!
Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengatakan, petugas Satpol PP yang merupakan penegak Perda (Peraturan Daerah) sudah seharusnya melakukan fungsinya untuk melakukan penindakan.
"Terlebih ketika adanya bangunan bermasalah dan juga perintah bongkar maka sudah harusnya dilaksanakan. Mengingat penindakan sebagai bentuk pengamanan atau penyelamatan aset terhadap pihak pihak yang ingin melakukan penyerobotan,” jelasnya.
Baca juga : Biarkan Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
Sebagaimana diketahui, sejumlah nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal. Pagar aset yang ada sebelumnya dan dibangun dengan APBD pun ikut dibongkar.
Selain itu, pembangunannya juga belakangan 'mencaplok' fasilitas umum hingga menutup akses nelayan dan pekerja lainnya untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka punterpaksa harus berpindah melakukan ditempat lain. (ULI)