LampuHijau.co.id - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia kembali bertambah. Sampai per pukul 10 pagi kemarin, 469 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia.
"Jumlah petugas KPPS yang wafat 469 orang," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca juga : Pimpinan JAD Bekasi Sudah 8 Bulan Tinggal di Babelan
Jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 4.602 orang, sehingga total petugas yang sakit dan meninggal sebanyak 5.071 orang.
Seperti diketahui, peristiwa banyaknya petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu menjadi polemik. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pernah mengusulkan agar kuburan petugas KPPS yang meninggal ini dibongkar dan dilakukan autopsi.
Baca juga : Pemilu 2019 Paling Banyak Makan Korban, 90 KPPS Meninggal, 374 Orang Dirawat
Bukan hanya BPN, dr. Ani Hasibuan juga mengatakan telah melakukan investigasi terkait peristiwa ini. Dia mengaku telah mendatangi rumah keluarga KPPS meninggal dan rumah sakit. Ani mempertanyakan penyebab kematian petugas KPPS ini. Dia menyebut akan melakukan investigasi lanjut atas peristiwa ini.
"Kita kan belum tahu yang sekarang. Yang jelas ada kematian dan kematiannya banyak. Kemudian ditambah dengan orang sakit yang banyak dalam momen-momen yang mirip, yaitu momen pemilu," ujar Ani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Baca juga : Lagi, Ketua KPPS di Bogor Meninggal Dunia Karena Kelelahan Usai Pemilu 2019
"Apakah benar kejadian ini karena kecapekan? Bener nggak? Harus dilakukan investigasi supaya tidak diabaikan," imbuh Ani.
KPU memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Besaran santunan dikelompokkan menjadi empat. Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia adalah sebesar Rp36 juta, selanjutnya santunan bagi penyelenggara pemilu cacat permanen Rp36 juta. Lalu, besaran santunan untuk penyelenggara pemilu yang luka berat Rp16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp8,25 juta. (LHTJ)