PNS Pesta Pora, THR dan Gaji Ke 13 Cair, Libur Lebaran 11 Hari

Sabtu, 11 Mei 2019, 00:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pegawai Negeri Sipil ketiban berkah Ramadhan. Ya, tahun ini PNS mendapatkan berkah berkali-kali. Dipastikan THr bagi PNS akan cair pada akhir Mei, kemudian disusul adanya gaji ke-13, selain itu libur Lebaran mereka dapat 11 hari. Wow...

Jadwal cuti bersama pegawai negeri sipil pada libur Idul Fitri 1440H tahun 2019 sudah tersusun oleh Badan Kepegawaian Negara. Cuti bersama itu bakal diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Keppres kini sedang menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo. Cuti bersama untuk PNS mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan awal libur Lebaran untuk PNS dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019, tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran tanggal 10 Juni 2019. "Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga : Istri Pejabat Polri Diminta Bergaya Hidup Sederhana

Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, 3 hari cuti bersama. Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018. cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.

Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak. Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018. Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama. Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.

Lain halnya dengan pernyataan Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan. Menurutnya pada SKB tersebut, karena lebaran jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Baca juga : BAZNAS Beri Kemudahan Zakat di Bukalapak

"Jumat tanggal 31 Mei masih masuk, walaupun tanggal 30-nya hari Kamis libur Kenaikan Isa Almasih. Jadi dari Senin sampai Jumat saja cuti bersamanya," kata Ridwan, Jumat (10/5/2019). Meski jadwal cuti bersama tersebut masih perkiraan namun sepertinya susunannya seperti itu. Saat ini BKN menunggu Keppres sebagai dasar hukumnya diteken oleh Presiden Jokowi.

"Tunggu Keppres saja, dari tahun 2017 ditetapkan berdasarkan Keppres. Enggak tahu (kapan Keppres keluar), harus tanya Setneg, tapi sudah diajukan.," tuturnya. Sementara itu BKN juga memastikan para aparatur sipili negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019. Selain bagi para ASN, meliputi PNS, TNI dan Polri, THR juga diberikan pada para pensiunan. Pembayaran THR bagi para ASN dilakukan pada Jumat, 24 Mei mendatang.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan.

Baca juga : Perekonomian Meningkat, DKI Mampu Turunkan Pengangguran 10.530 Orang

Ia menjelaskan, besaran THR bagi ASN tak hanya berupa gaji pokok. Melainkan ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya). Bahkan untuk pengalokasian dana THR bagi ASN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun.

Setelah THR bagi PNS cair, para abdi negara ini kembali ketiban untung dengan mendapatkan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dijadwalkan cair pada pertengahan tahu atau setelah Lebaran.

"Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah anak para ASN," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal