LampuHijau.co.id - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto meminta dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta diaudit oleh Auditor Independen PricewaterhouseCooper.
Tujuan dilakukannya audit, untuk menunjukkan transparansi dan menguatkan kepercayaan publik atas pengunaan dana hibah yang diterima sejak tahun anggran 2018-2021 berkisar Rp915,5 miliar. Pasalnya, transparansi dan kepecayaan publik terhadap KONI daerah tergerus pasca Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan tersangka dan penahanan Ketua dan Bendahara KONI Tangerang Selatan (Tangse): Rita Juwita dan Suharyo. Keduanya diduga melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif dan diduga menggelapkan dana hibah APBD 2021 senilai Rp1,1 miliar lebih dari total Rp7,8 miliar.
“Sejak APBD-2018-2021 dan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Anies Bawesdan, KONI DKI Jakarta tercatat menerima dana hibah berkisar Rp915,5 miliar. Kasus KONI Tangsel dapat menghilangkan kepercayaan publik kepada KONI daerah lain. Untuk itu KONI Jakarta harus terdepan dalam menunjukan transparansi,” kata Ketua Katar Sugiyanto, yang akrab disapa Sgy, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga : Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes
Lebih lanjut aktivis senior Jakarta ini menguraikan, rincian catatan dana hibah KONI DKI Jakarta berdasarkan surat keputusan gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Yakni sejak anggaran tahun 2018 hingga anggaran tahun 2021. Selama empat tahun, total jumlah dana hibah untuk KONI DKI Jakarta diperkirakan sebesar Rp915,5 miliar.
“Dana hibah untuk KONI DKI Jakarta berdasarkan Pergub No 1594 tahun 2018, tercantum Rp32,903 miliar. Sedangkan pada Pergub No 209 tahun 2019 tertulis sebesar Rp210,035 miliar. Lalu pada tahun 2020 Gubernur Anies menerbitkan Pergub No 143 dalam Pergub ini hibah untuk KONI DKI Jakarta tercatat naik menjadi Rp271, 249 miliar.
Sedangkan pada anggaran berjalan tahun 2021 ini, Gubernur Anies kembali menaikkan jumlah dana hibah untuk KONI DKI Jakarta menjadi sebesar Rp410,387 miliar. Jadi total dana hibah untuk KONI DKI Jakarta tercatatat berkisar sebesar Rp.915,5 milyar,” beber Sgy.
Baca juga : Wayang Plat Baja Dipentaskan di Indonesia
Menurut Sgy, bukanlah hal yang berlebihan jika Auditor Independen PricewaterhouseCooper melakukan audit. Sebab pada tahun anggaran 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia sebagai penasehat investasi Pemprov DKI Jakarta.
Penunjukan tersebut secara resmi dituangkan melalui Keputusan Gubernur No 1380/2019 tentang Penetapan Perseroan Terbatas PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory sebagai Penasihat Investasi Pemerintah Daerah.
“Jadi, bila PricewaterhouseCooper mengaudit dana hibah, maka akan menjadi contoh terdepan dalam transparansi pengunaan dana hibah. Selain itu, hal ini juga akan semakin meningkatkan pembinaan dan prestasi atlit Jakarta yang pada akhirnya akan berdampak pada kemajuan prestasi atlit nasional,” tegas Sgy.
Baca juga : Format Desak KONI Kota Depok Transparan Soal Dana Hibah
Seperti diketahui, PricewaterhouseCooper adalah akuntan publik terpercaya yang berpusat di London. Price Waterhouse kemudian membuka kantornya di New York, Amerika dan di negara-negara lainnya.
Sedangkan di Indonesia bernama Price Waterhouse Cooper Indonesia atau PWC Indonesia. PWC indonesia adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana dan Rekan. Jenis-jenis jasa yang disediakan oleh PWC Indonesia diantaranya Advisory, Audit and Assurance, Tax, Capital Market, Accounting Advisory Service, dan lainnya.
“Bila Auditor Independen PricewaterhouseCooper melakukan audit maka akan tergambar secara gamblang dana hibah yang telah diterima KONI DKI Jakarta selama ini dan penggunaan kemana saja. Selain itu, hal ini juga akan mengembalikan penuh kepercayaan publik atas krisis kepercayaan akibat dari dampak kasus KONI Tangsel tersebut,” pungkas Sgy. (ULI)