LampuHijau.co.id - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebutkan, ada sejumlah syarat untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga : DKI Terus Gelar Vaksinasi, Total Positif 7.431 Orang
"Jadi, syaratnya itu cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk yang warga DKI Jakarta, dan surat keterangan domisili untuk yang warga luar daerah," ujar Dwi Oktavia di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca juga : Ini Kata Rekan Indonesia, Vaksinasi Berbasis Komunitas Sangat Berkeadilan
Setelah itu, masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas tersebut cukup datang ke sentra vaksinasi, baik faskes maupun di berbagai wilayah di Jakarta. "Datangnya harus diingat dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore, lebih awal lebih baik agar masih bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi. Bila datang terlalu sore diminta untuk mengikuti vaksinasi di esok harinya," tambah Dwi Oktavia. (ULI)