LampuHijau.co.id - Hendro Hartono harus gigit jari setelah dipecat sepihak oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Pria yang bekerja di bagian delivery driver itu tidak menyangka di saat ia terkonfirmasi Covid-19, malah dipecat dari pekerjaannya.
Melalui kuasa hukum Hendro, Sahat Poltak Siallagan menjelaskan duduk perkara kasus yang menimpa kliennya tersebut. Pada 4 Januari 2021 lalu, Hendro mengeluh sakit pinggang lalu berobat ke Puskesmas Cipayung. Tim Medis juga melakukan rapid tes Hendro yang kemudian hasilnya positif Covid-19. Isolasi mandiri menjadi anjuran bagi Hendro. Ia dinyatakan positif pada 4 Januari dan harus isolasi hingga 19 Januari 2021.
“Pada 12 Januari, klien kami dipaksa oleh perusahaannya untuk datang ke kantor. Namun klien kami belum berkenaan hadir dengan alasan khawatir membawa dan memaparkan Covid-19. Meskipun pada 8 Januari ia dinyatakan negatif, tapi kan dia harus isolasi mandiri sampai 19 Januari,” tutur Poltak ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga : Asosiasi Driver Online Tolak Ganjil-Genap
Penjelasan Hendro pun diutarakan ke atasannya, Djuminto selaku Deputi Distributor Centre Manager. Namun, dikatakan Poltak, kliennya malah diintimidasi atasannya, juga Djuminto tidak memercayai kalau Hendro terpapar Covid-19.
“Karena ada tekanan dan intimidasi dari atasannya, klien kami hadir pada tanggal 12 Januari 2021. Yang bikin dia kaget, pada saat pertemuan itu dia disodorkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor No.003/C1.03/HRD-JKT2/I/2021 dan Surat Persetujuan Bersama (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya.
Hendro, disebut Poltak, merasa diintimidasi dan ditekan dalam pertemuan itu. Penjelasannya yang sedang terpapar covid-19 tidak diterima.
Baca juga : Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes
Menyikapi hal ini, Poltak menilai tindakan PT Indomarco Prismatama sangat tidak manusiawi, tidak bermartabat dan tidak sesuai dengan visi misi perusahaan. Pihak Indomaret juga, disebutkan Poltak, mencatatkan perselisihan itu ke Sudin Narkertrans Jakarta Utara. Pihak mediator berpendapat dasar Indomaret melakukan PHK tidak berdasar, Sudin pun memberikan anjuran agar PT Indomarco Prismatama mempekerjakan kembali Hendro dan membayarkan hak-haknya seperti biasa. Hendro pun diminta bersedia kembali bekerja seperti biasa.
“Tapi PT Indomarco Prismatama tidak mengindahkan anjuran mediator itu. Malah mereka mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Sayangnya, Kuasa Hukum PT Indomarco Prismatama, Reynold, belum menanggapi hingga berita ini dibuat. Awak media berusaha mengonfirmasinya melalui aplikasi chat Whatsapp, namun belum ada balasan. (YUD)