Tuntut Keadilan, Korban Pengeroyokan Debt Collector di Tebet Gugat Pihak Leasing

Rabu, 9 Juni 2021, 19:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sopir taksi online, Dwi Cahyo Afrianto yang menjadi korban pengeroyokan oleh debt collector dan sempat viral di media sosial, mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Cahyo Afrianto mengajukan gugatan pada pihak leasing PT U Finance, perusahaan yang mempekerjakan debt collector tersebut.

Kuasa Hukum Dwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally mengatakan, sidang gugatan dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL itu telah bergulir sejak 11 November 2020 lalu.

Baca juga : Makin Membaik, Seleksi Penerimaan Anggota Polri Diapresiasi Lemkapi

Hanya saja persidangan kasus tersebut selalu molor dan kerap ditunda. Bahkan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (9/6/2021), kembali ditunda hingga minggu depan.

"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat, tapi ditunda. Rencananya ada tiga saksi, satu saksi mengetahui dan tiga saksi korban," ujar A Noer Ally di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, gugatan korban itu diajukan ke PN Jaksel demi mencari keadilan untuk kliennya. Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan debt collector atau karyawan PT U Finance pada kliennya, Dwi Cahyo Afrianto dan istrinya, diawali adanya aksi perampasan sepeda motor jenis Honda Beat milik kliennya.

Baca juga : Langgar Aturan PSBB, Sejumlah Cafe di Tebet Ditutup Permanen

Saat itu, kliennya menunggak pembayaran cicilan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio akibat terdampak pandemi Covid-19. Upaya relaksasi kredit yang menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang saat itu diajukan kliennya ditolak oleh PT U Finance Indonesia.

"Jadi saat ingin mengkonfirmasi soal penarikan paksa seunit sepeda motor beat karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit, klien kami malah diusir dan dianiaya oleh para penagih utang yang dipekerjakan PT U Finance Indonesia. Sampai saat inipun, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sehingga menyebabkan klien kami terluka, tidak diproses sebagaimana mestinya," tuturnya.

Noer Ally menambahkan, aksi bengis para penagih utang tersebut telah dilaporkan ke jajaran Polsek Tebet melalui pelaporan bernomor LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet.

Baca juga : Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Enam Restoran di Tebet Terpaksa Ditutup 

Berdasarkan hasil wawancara media, diketahui polisi bakal memproses hukum dan mencari para pelaku. Hanya saja sampai sekarang pihaknya tidak pernah menerima informasi apapun tentang kelanjutan laporan kasus itu. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal