Menjulang Tinggi, Gedung 5 Lantai di Fatmawati Dilaporkan ke Gubernur Anies

Rabu, 9 Juni 2021, 16:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Menjulang tinggi, gedung lima lantai di Jalan Fatmawati Raya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan kini menjadi sorotan masyarakat. Tak hanya itu, gedung bakal hotel berbintang tiga yang berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu, dilaporkan pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Observer (InaCo) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pelaporan itu, diungkapkan Ketua InaCo Order Gultom, karena pembangunan yang dilakukan banyak menabrak aturan. “Laporannya sudah kami layangkan dua minggu lalu kepada Gubernur Anies,”kata Order saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Selain kepada Gubernur DKI, kata dia, pihaknya juga melayangkan laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum terkait pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung.

Dirinya menyebut, sejumlah pelanggaran IMB gedung yang ditemukan, telah dilampirkan pihaknya dalam laporan tersebut. “Yang pasti dasar laporan ini merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujarnya.

Baca juga : Menjulang Tinggi, UPTSP Ungkap Pelanggaran Fatal Pembangunan Gedung di Fatmawati

Sebelumnya diberitakan, terkait pelanggaran fatal pembangunan gedung di Jalan Fatwati Raya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, disampaikan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPTSP) Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtiyas.

Dirinya mengaku telah menegur sekaligus memperingatkan pihak pemilik gedung untuk menghentikan pekerjaan. Namun, peringatan dari petugas diungkapkan perempuan yang akrab disapa Ririn itu tidak diindahkan pihak pemilik bangunan.

Gedung yang seharusnya dibangun tiga lantai justru dibangun menjulang tinggi hingga lima lantai. Padahal, proses permohonan IMB gedung lima lantai belum disetujui oleh UPPTSP Jakarta Selatan.

“Waktu disurvei tanggal 9 Maret 2021 sebenarnya sudah diperingatkan juga oleh tim UPPTSP untuk berhenti, waktu itu masih pondasi, tapi ternyata masih lanjut pembangunannya," ungkap Ririn dihubungi pada Rabu (2/6/2021).

Baca juga : Dibongkar Satpol PP Karena Langgar IMB, Gedung 5 Lantai di Fatmawati Ternyata Buat Hotel

Berdasarkan informasi rencana kota di laman jakartasatu.jakarta.go.id, bangunan di kawasan itu harus tipe tunggal. "Kalau masih ada pelanggaran ya tidak bisa terbit (IMB), kecuali mau bongkar dan lain-lain yang direkomendasikan di JakEVO, " kata Indarini Ekaningtiyas.

Dirinya memastikan akan tetap menolak proses IMB gedung yang berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu jika pembangunannya tidak sesuai zonasi ataupun aturan rencana kota. Karena itu, pihaknya pun meminta agar pembangunan gedung tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.

"Kalau ada pelanggaran dan ketidak sesuaian pasti ditolak, kita minta diperbaiki sesuai ketentuan kalau izinnya mau diterbitkan," tegas perempuan yang akrab disapa Ririn ini. Sementara itu, merujuk situs www.jakartasatu.jakarta.go.id, Informasi Rencana Kota (IRK) lokasi berdirinya gedung lima lantai itu terpampang jelas.

Diketahui, gedung berlokasi termasuk zona perkantoran, perdagangan dan jasa dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah. KDB yang ditetapkan sebesar 30 persen atau luas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah sebesar 30 persen dari total luas lahan.

Baca juga : Langgar IMB, Gedung Lima Lantai di Fatmawati Dibongkar Paksa

Sedangkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan sebesar 45 persen. Sehingga luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang ditujukan untuk penghijauan sebesar 45 persen dari total luas lahan. Sementara Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) atau angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan sebesar 1,2.

Berdasarkan pantauan, gedung yang dibangun tersebut terlihat melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pelanggaran yang terjadi di antaranya meliputi KDB, KLB serta KDH.

Pasalnya, gedung dibangun penuh di atas lahan dan tidak sesuai dengan ketentuan Informasi Rencana Kota (IRK) Sehingga tak ada lahan hijau ataupun serapan di area gedung. Ironisnya, meski belum memiliki IMB, pembangunan gedung masih terus berlanjut hingga menjulang lima lantai.

Alhasil, penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, itu kini menjadi kewenangan pihak Satpol PP Jakarta Selatan. "Bisa bertanya dengan Satpol PP, karena sekarang ranahnya ada di Satpol PP, " jelasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal