LampuHijau.co.id - Melanggar perizinan, bangunan rumah kos di Jalan Mawar RT 001/05, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (8/6/2021). Pembangunan rumah kos berlantai tiga itu diharuskan memiliki ruang kosong sebagai jarak bebas bangunan.
Pihak Satpol PP Jakarta Selatan, diungkapkan Kepala Sektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Pasar Minggu, Agung Wijanarko, akan kembali melakukan pembongkaran paksa jika pemilik kembali melanjutkan pembangunan dan melanggar IMB.
"Kalau masih melanjutkan pembangunan yang melanggar kita tidak perlu rekomtek lagi, itu kewenangan Satpol yang langsung bongkar, " kata Agung Wijanarko saat ditemui, Selasa (8/6/ 2021).
Baca juga : Langgar IMB, Pemilik Rumah Kos di Kebagusan Keberatan Diseret ke Pengadilan
Selain melakukan pembongkaran paksa, kata Agung, pemilik bangunan juga bakal diseret ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaku pelanggar IMB. Pemilik bangunan, kata Agung, akan diajukan dalam sidang yustisi pada akhir tahun 2021 mendatang.
“Kita ajukan dalam sidang yustisi untuk pemilik bangunannya,” kata dia. Meski pemilik bangunan diseret ke pengadilan, lanjut Agung, namun tidak menghilangkan tindakan terhadap pelanggaran pembangunan yang dilakukan.
Pembangunan rumah kos di atas lahan seluas 600 meter itu, dikatakan Agung, diketahui dengan sengaja melanggar jarak bebas samping dan jarak bebas belakang sepanjang empat meter. Tak hanya itu, pembangunan juga dianggap melanggar aturan terkait koefisien dasar bangunan (KDB) yang ditetapkan Pemprov DKI.
Baca juga : BAI Desak BPK Percepat Audit Gedung Kebudayaan agar Tidak Berlarut-larut
“Harus dipotong kelebihan dari atas ke bawah sekitar empat meter. Itu pelanggaran KDB lantai satu, lantai dua sih masih kosong,” kata Agung. “Pelanggarannya jarak bebas. Itu sesuai arahan teknis yang direkomendasikan untuk dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengaku, sesuai rekomendasi pihak Sudin Citata, bangunan rumah kos itu melanggar jarak bebas samping. Sehingga pihaknya hanya membongkar pada sisi bagian barat bangunan.
Berdasarkan perizinan yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP), bagian sisi barat harus dikosongkan sebagai ruang jarak bebas bangunan. “Jarak bebas yang dilanggar sekitar empat meteran dari tembok, dan itu harus dikosongkan,” kata Ujang. “Kalau izinnya sudah benar ya rumah kos tiga lantai. Dan pemiliknya juga sudah mengakui salah,” tambahnya.
Baca juga : Mudik Dilarang, Terminal Bus di Jakarta Tetap Sediakan Bus Sesuai Permintaan Penumpang
Sementara Widodo, selaku pemilik bangunan mengaku pasrah dengan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP. Namun, ia mengaku keberatan jika Pemkot Jakarta Selatan akan menyeretnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pelaku pelanggar IMB melalui sidang yustisi. “Berat juga ya kalau yustisi bayar denda lagi,” kata dia. (RBN)