LampuHijau.co.id - Melanggar perizinan, bangunan rumah kos di Jalan Mawar RT 001/05, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (8/6/2021). Tak hanya itu, pemilik bangunan juga bakal diseret dalam sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pelanggarannya jarak bebas. Itu sesuai arahan teknis yang direkomendasikan untuk dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).
Ujang mengaku, pelanggaran jarak bebas yang dibongkar pihaknya hanya pada sisi bagian barat bangunan. Sesuai perizinan yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP), bagian sisi barat harus dikosongkan sebagai ruang jarak bebas bangunan.
Baca juga : Langgar IMB, Gedung Lima Lantai di Fatmawati Dibongkar Paksa
“Jarak bebas yang dilanggar sekitar empat meteran dari tembok, dan itu harus dikosongkan,” kata Ujang.
“Kalau izinnya sudah benar ya, rumah kos. Dan pemiliknya juga sudah mengakui salah,” tambahnya.
Sementara Kepala Sektor Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Pasar Minggu Agung Wijanarko mengatakan, selain melakukan pembongkaran, pihaknya juga akan menyeret pemilik bangunan tersebut ke pengadilan. Pemilik bangunan, kata Agung, akan diajukan dalam sidang yustisi pada akhir tahun 2021 mendatang.
Baca juga : Terkena Zona Pemakaman, Tiga Unit Hunian di Ciganjur Diratakan Dengan Tanah
“Kita akan ajukan dalam sidang yustisi untuk pemilik bangunannya,” kata dia.
Meski pemilik bangunan diseret ke pengadilan, lanjut Agung, namun penindakan terhadap pelanggaran pembangunan masih dilakukan. Pembangunan rumah kos di atas lahan seluas 600 meter itu, dikatakan Agung, melanggar jarak bebas samping dan jarak bebas belakang seluas empat meter. Tak hanya itu, pembangunan juga dianggap melanggar aturan terkait koefisien dasar bangunan (KDB) yang ditetapkan Pemprov DKI.
“Harus dipotong kelebihan dari atas ke bawah sekitar empat meter. Itu pelanggaran KDB lantai satu, lantai dua sih masih kosong,” kata Agung.
Baca juga : Awas! Langgar Prokes, Tempat Wisata dan Rumah Makan Terancam Ditutup
Sementara Widodo, selaku pemilik bangunan, mengaku pasrah dengan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP. Namun, ia mengaku keberatan jika Pemkot Jakarta Selatan akan menyeretnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pelaku pelanggar IMB melalui sidang yustisi.
“Berat juga ya, kalau yustisi bayar denda lagi,” kata dia. (RBN)