Agar Tidak Belok, Syaiful: Sengketa Lahan Bintaro Harus Diplototi MA

Kamis, 3 Juni 2021, 20:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad meminta Mahkamah Agung (MA) melaksanakan tugas pengawasan secara ketat terkait sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 003/ RW 007, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Syaiful hal itu perlu dilakukan untuk terciptanya keadilan yang seadil-adilnya di masyarakat. Selain itu, tugas dan fungsi MA dan Badan Pengawas MA jangan pernah lengah dalam mengawasi pengadilan di tingkat pertama di Pengadilan Jaksel.

"Pengadilan negeri harus memperoleh perhatian besar sehingga bisa memutus perkara dengan objektif dan adil," tegas Syaiful, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga : Antisipasi Banjir, Wali Kota Jaksel Minta Camat-Lurah Tiap Hari "Plototin" Tali Air

Syaiful menjelaskan, kasus sengketa lahan bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019. Saat itu SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan yang sah untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.

Diketahui, bahwa Anwar pemilik sah dari dengan mengantongi sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jaksel. Syaiful mengakui, Anwar memperoleh lahan itu hibah dari ayah kandungnya, Epe bin Lian berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro M. A Chalex BA atas Girik C. 1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe Bin Lian dengan luas 1.510 meter persegi dan telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini.

Melihat ada kejanggalan terkait somasi SBS, Anwar kemudian melaporkan SBS dkk Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No : LP/1648/III/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Maret 2020.

Baca juga : Tangani Kasus Sengketa Lahan Mall Bintaro Xchange, Kinerja Kementerian ATR/BPN Dipertanyakan

"Alur lahan ini sudah jelas kepemilikannya. Jadi, pengadilan hatus memutus dengan adil," bebernya.

Bahkan, atas laporan Anwar, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama SZS, TG, S, PPS, dan ESY. "Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut," imbuhnya.

Dia juga mendukung Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya untuk dapat mengungkap dugaan praktik mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, khususnya di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan agar tidak terdapat korban lagi. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal