LampuHijau.co.id - Polsek Kemayoran dan Satpol PP kembali menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada warga sekitar Jalan H. Ung (Jiung), Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (03/06/2021) pagi. Selain melakukan teguran dan sanksi sosial kepada warga yang masih tidak memakai masker, aparat kepolisian Polsek Kemayoran itu juga membagikan ratusan masker kepada warga yang melintas.
Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengatakan, kegiatan ini digelar bersama petugas gabungan Satpol PP dan Koramil Kemayoran dalam rangka penegakkan prokes di wilayah Kemayoran. Hasilnya, ternyata masih ditemukan adanya pelanggaran prokes tidak menggunakan masker.
Baca juga : Sidak Prokes di Griya Pijat, Polisi Temukan Pasangan Tanpa Surat Nikah Lagi Ngamar
"Sebanyak 56 pelanggar diberikan tindakan sanksi sosial oleh petugas gabungan. Setelah menjalani hukuman disiplin prokes, mereka para pelanggar prokes itu diberikan masker agar langsung digunakan. Kita lakukan di jalanan agar masyarakat patuh menggunakan masker," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (03/06/2021).
Kegiatan juga diiringi dengan pembagian masker oleh pihak kepolisian. Diharapkan, pembagian masker ini sebagai wujud kesadaran masyarakat agar mereka tidak melanggar prokes lagi.
Baca juga : Bantu Warga Jalani Isoman, Polres Jaksel Siapkan 30 Ton Beras
"Pembagian 200 masker ditujukan kepada pengguna jalan yang melintas di lokasi. Bagi warga yang tidak menggunakan masker ada sanksi disiplin oleh Satpol PP. Sebanyak 25 petugas gabungan dikerahkan," paparnya.
Kapolsek mengimbau, masyarakat harus ikut berperan dalam melawan Covid-19 yakni dengan menerapkan prokes. "Covid musuh kita bersama, masyarakat harus berpartisipasi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. (RKY)