Masih Dikaji, Pemprov DKI akan Kembali Terapkan Gage

Rabu, 2 Juni 2021, 20:55 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI akan menerapkan kembali aturan ganjil-genap (Gage), meski masih dalam pengkajian. Penerapannya di masa pandemi dilakukan tidak secara menyeluruh dan bertahap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mengidentifikasi terhadap kawasan yang akan menjadi tujuan pelaku perjalanan secara umum. "Mungkin tidak total semua di 25 ruas jalan tapi bertahap. Kita identifikasi kawasan yang kemudian jadi tujuan dari pelaku perjalanan secara umum, di sana kita lakukan pembatasan," ucapnya, di Balaikota, Rabu (2/6/2021).

Baca juga : Cegah Varian Baru dari India, Pemprov DKI Terus Lakukan 3 T ke Petugas Kesehatan dan Warga

Menurutnya, Dishub telah memiliki data -data kawasan yang menjadi tujuan para pelaku perjalanan serta tingkat kepadatannya selama pandemi covid-19. Dan jika disetujui untuk dilakukan ganjil genap, Dishub DKI akan memperkuat layanan angkutan umum di kawasan tersebut.

"Kami bisa kuatkan layanan angkutan umumnya, baik TransJakarta, MRT, maupun layanan angkutan umum reguler lainnya. Satu hal yang penting juga jangan dilihat dari transportasi saja tapi juga di sektor lainnya upaya masif pemerintah untuk melakukan penanganan pandemi," ujarnya.

Baca juga : Bamus Betawi 1982: Pemprov DKI Gagap Tak Mampu Atasi Kerumunan

Syafrin menjelaskan, transportasi memang menjadi hilir kebijakan di saat pandemi. Namun, transportasi juga menjadi pemegang kunci pengendalian pandemi.

Dia mencontohkan warga saat ini diminta mengurangi mobilitas. Transportasi menjadi item yang bisa digunakan untuk mengunci mobilitas warga.

Baca juga : Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Tutup Sementara Ancol, Taman Mini, dan Ragunan

Hal yang sama diungkapkan pengamat transportasi Dharmaningtyas. Dia sependapat ganjil genap bisa diterapkan di masa pandemi. Ganjil genap dinilai bisa membatasi aktivitas masyarakat.

"Sehingga orang-orang yang mau sebenarnya bisa WfH. Tapi saat ini tetap keluar rumah, karena dipaksa kantor atau keinginannya sendiri bisa dipaksa agar bekerja di rumah. Yang keluar rumah nantinya benar-benar yang terlibat bekerja di sektor produksi dan esensial," ujarnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal