LampuHijau.co.id - Wacana Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba membuka kembali tempat hiburan karaoke disambut baik oleh pengusaha tempat hiburan malam. Akan tetapi, sejumlah teknis pengawasan serta ketentuan yang ditetapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta terhadap tempat usaha karaoke dinilai memberatkan.
Satu di antaranya disampaikan oleh AN, pemilik tempat usaha karaoke di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dirinya mengaku keberatan dengan teknis pengawasan harian yang wacananya akan dilakukan oleh petugas DIsparbud DKI Jakarta. Kehadiran mereka katanya dapat memperbesar celah pungutan liar (pungli) terhadap pihak pengelola tempat usaha karaoke.
"Tiap hari dipantau repot juga, yang ada duit melulu (pungli), malah jadi peluang petugas untuk cari-cari kesalahan," ungkapnya, ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (2/6/2021).
Walau begitu, dirinya mengaku mendukung penuh terhadap penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Termasuk mewajibkan para pengunjung untuk membawa hasil tes swab antigen.
Baca juga : 4 Kesalahan Yang Selalu Kita Lakukan Saat Mencuci Baju
Langkah tersebut, katanya, melengkapi protokol kesehatan yang diterapkan pengelola tempat hiburan. Sehingga tak hanya mencegah penyebaran covid-19, tetapi juga memastikan kenyamanan bagi pengunjung yang datang.
"Kalau soal itu saya dukung, kita juga bisa sediakan fasilitas rapid test antigen mandiri," ungkap JN.
"Jadi pengunjung yang tidak bawa hasil tes swab antigen, kita sediain rapid antigen. Bukan cuma cegah penularan, kita juga buat nyaman mereka yang datang," tambahnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat, ada ratusan usaha karaoke yang telah mengajukan izin untuk beroperasi saat pandemi Covid-19. Sejak pandemi Covid-19 melanda Jakarta pada Maret 2020 lalu, jenis usaha ini dilarang beroperasi karena rawan terhadap penyebaran Covid-19 antar pengunjung.
Baca juga : Kejari Kota Tangerang Bagikan Ratusan Paket Takjil
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, tim gabungan telah mengkaji dokumen standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan yang mereka ajukan. Hingga kini sudah ada 50 dokumen yang telah dikembalikan untuk direvisi oleh pengelola tempat karaoke.
“Sudah ada yang mengajukan kalau nggak salah 100-an, dan yang sudah kami survei dan dilihat SOP-nya untuk dikasih masukan atau diperbaiki ada 50-an tempat karaoke,” kata Gumilar, di Balai Kota DKI pada Rabu (2/6/2021).
Gumilar mengatakan, setelah dokumen SOP protokol kesehatan diperbaiki, petugas akan melakukan evaluasi dengan menguji coba di lapangan. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan SOP yang mereka rancang betul-betul aman dari penyebaran Covid-19 ketika tempat usahanya beroperasi.
"Jadi, tidak semua (yang mengajukan) langsung kami kasih izin, tentu kami uji coba beberapa yang memang sudah benar-benar siap secara prokes, SOP dan mempunyai komitmen untuk melaksanakannya dengan tanggung jawab,” ujar Gumilar.
Baca juga : Dua Residivis Kembali Masuk Penjara Usai Menjambret Dua Perempuan
Seluruh dokumen yang diajukan itu diperiksa tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan dan Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik). “Nanti akan kami uji coba tahap pertama dulu, apakah 10 atau 15 tempat karaoke, yah paling nggak dari tahap uji coba ini benar-benar dipantau day by day-nya (setiap harinya) dari Satpol PP dan kepolisian,” ungkapnya. (RBN)